Ilustrasi. Batik merah Jambi. Sumber: Kompas |
Oleh:
Jumardi Putra*
Sejarawan
Leonard Y. Andaya (The Search for the Origin of Melayu, 2001), menyatakan dalam
konteks regional maupun internasional di masa lampau, Jambi memiliki latar
belakang sejarah ekonomi, sosial, politik, agama, dan budaya yang cukup
panjang. Gambaran menyeluruh itu, menurut hasil penelitian Jhon. N. Miksic dari
Departemen Studi Asia Tenggara, Universitas Nasional Singapura (NUS), dapat
disimak dalam masa awal perkotaan Jambi di Daerah Aliran Sungai (DAS)
Batanghari, setelah ditemukannya penemuan berlimpah artefak di bagian bawah DAS
Batanghari, terutama pinggir sungai, yang dapat dipertanggalkan langsung dengan
keramik asal Cina, sehingga menggaris bawahi bahwa masyarakat Jambi pada abad
11-13 cukup kaya dan terkait erat dengan jaringan perdagangan jarak jauh (Early
Urbanization in the Batanghari Valley, ICJS, 2013).
Keragaman sejak masa lalu itu membuat Jambi dikenal sebagai daerah berkarakter plural. Menurut Sensus Penduduk Tahun 2000, dari segi etnis, di Jambi saat ini terdapat 37,87 persen etnis Melayu, 27,64 persen Jawa, 10,56 persen Kerinci, 5,47 persen Minangkabau, 3,47 persen Banjar, 2,62 persen Sunda, 2,52 persen Bugis, dan kelompok kecilnya lainnya, serperti etnis Tionghoa, berjumlah kurang dari 1 persen dari seluruh penduduk Jambi. Tidak hanya beragam dari segi suku, di Jambi juga terdapat beberapa agama. Selain Islam yang mayoritas dianut penduduk Jambi, terdapat agama-agama lain, termasuk kepercayaan lokal sebagaimana dianut Orang Rimba.
Pluralitas
agama dan budaya di Bumi Sepucuk Jambi Sembilan Lurah adalah modal sosial yang
mesti dibanggakan, meski pada saat yang sama mengandung potensi masalah. Apa
pasal? Pasca diberlakukannya otonomi daerah, potensi masalah yang “mengingkari”
keragaman itu mulai menyeruap dengan ditandai beberapa gejala.
Pertama,
godaan untuk mengunggulkan kebudayaan tertentu sangat besar, seperti menguatnya
politik identitas kemelayuan dalam bentuk legislasi Melayu Jambi (Peraturan
Daerah tentang Pengembangan dan Pelestarian Budaya Melayu Jambi dan peraturan
daerah tentang Lembaga Adat Melayu Provinsi Jambi). Hal lain, terjadinya
gesekan sosial berdasarkan etnis dan agama yang kian meruncing dalam setiap
proses Pemilukada. Akibatnya, masyarakat terbagi ke dalam dua kategori: Melayu
dan non-Melayu.
Kedua,
Melayu diartikan tunggal sebagai Islam. Ketiga, meski dalam intensitas yang jarang,
terjadi penyegelan gereja oleh kelompok masyarakat yang kemudian disahkan oleh
pejabat pemerintah daerah. Alasan yang digunakan dalam penyegelan itu, antara lain,
pembangunan gereja yang menyalahi ketentuan, yaitu ketiadaan izin dan keberadaannya
di tengah komunitas Muslim. Padahal, oleh komunitas Kristiani, alasan ini
dianggap mengada-ada (Gatra, Kronologi penyegelan Gereja HKBP Syalom Aurduri,
16/2/2012). Kasus di Jambi tersebut adalah satu dari sekian cerita penyegelan
rumah ibadah di Indonesia. Tak hanya gereja, rumah ibadah agama lain juga tak
luput dari persoalan yang kurang lebih sama, seperti di Tanjung Pinang,
Kepulauan Riau, Front Pembela Islam (FPI) menolak pembangunan Vihara Eka Dharma
(kepriantaranews.com, 9/7/2012).
Sementara
itu, di wilayah dengan penganut Islam sedikit seperti di Kelurahan Batplat,
Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (tempo.co.id, 5/8/2011) dan di Tapanuli Utara,
pembangunan Masjid juga mengalami kendala, lantaran sekelompok agama yang
berbeda menolak pembangunannya dengan berbagai alasan yang hampir serupa (republikaonline,
3/9/2013).
Menurut
hemat saya, kantong-kantong kebudayaan (organisasi etnis, kelompok antar
pemeluk agama dan komunitas atau pun pusat kajian yang menaruh perhatian
terhadap pengelolaan keragaman) seyogyanya mengejawantahkan komitmen untuk mengembangkan
dan mengintegrasikan teori dan praktek pluralisme (dalam arti luasnya yang
mencakup advokasi dan pembuatan kebijakan dalam masyarakat majemuk) dengan
berasaskan pada pluralisme, non diskriminasi, hak asasi manusia, demokrasi, dan
kearifan lokal (local genius).
Berikut
pokok-pokok pikiran yang melandasi pandangan serta sikap saya terhadap gejala
di atas. Pertama, amatlah keliru kalau kemudian ada anggapan bahwa pluralitas budaya
di Jambi terjadi belakangan saja, sehingga fakta adanya upaya mengunggulkan kebudayaan
tertentu, ambil misal, menjadikannya ke dalam sebuah peraturan daerah, dinilai
wajar dan tidak perlu dipercakapkan secara seksama.
Apa sebab
sehingga penting untuk diketengahkan? Dari sejarah kita dapat mengetahui, merujuk
sumber informasi paling awal dari Cina, istilah “Malayu” merujuk pada orang-orang
di bagian selatan Pulau Sumatera yang pernah mengirim utusan ke Cina pada 644
dan 645. Hal itu diperkuat melalui catatan Cina yang menyebutkan bahwa Kerajaan
Melayu, antara lain, diketahui dari dua buku karya Pendeta I-Tsing atau I Ching
(634-713), yaitu Nan-hai Chikuei Nei-fa Chuan (Catatan Ajaran Buddha yang dikirimkan
dari Laut Selatan) dan Ta-T’ang Hsi-yu Ch’iu-fa Kao-seng Chuan (Catatan
Pendeta-pendeta yang Menuntut Ilmu di India Zaman Dinasti Tang).
Dalam
pelayaran dari Cina ke India pada 671, I-tsing singgah di Sriwijaya selama enam
bulan untuk mempelajari Sabdawidya dan menerjemahkan naskah-naskah Buddha dari
bahasa Sanskerta ke bahasa Cina. Kemudian ia singgah di Mo- lo-yeu selama dua
bulan, untuk selanjutnya meneruskan perjalanan ke India. Pada 687/688, ketika
untuk kedua kalinya ia datang ke Mo-lo-yeu, dikatakan bahwa Mo-lo-yeu sudah menjadi
negeri Shih-li-fo-shih (Sriwijaya).
Menurut Guru
Besar Geologi Institut Teknologi Bandung, Sartono (Kerajaan Melayu Kuno Pra
Sriwijaya, Jambi, 1992), dari perjalan I-Tsing di atas dapat diambil kesimpulan
bahwa pada abad 7 di Sumatra Timur ada dua kerajaan yakni Moloyu (Malayu,
Jambi) dan Sriwijaya (Palembang).
Sejurus
kemudian, jauh setelah masa Budha, menurut catatan Belanda, di masa lalu orang keturunan
Arab memiliki pengaruh yang besar dalam bidang keagamaan di Jambi. Sampai
sekarang, pengaruh kebudayan Arab juga besar di wilayah-wilayah yang dikenal
sebagai pusat pendidikan agama seperti di Seberang. Di wilayah hilir yang sangat plural seperti di Tanjung Jabung Barat
dan Tanjung Jabung Timur, tradisi Banjar dan Bugis juga sangat mewarnai.
Ringkasnya, fakta di atas menunjukkan bahwa wilayah yang saat ini disebut sebagai Jambi, mulai dari Melayu Budhis hingga masuknya agama Islam, telah terhubung dengan dunia luar. Posisi Jambi yang strategis dalam pelayaran dunia (the favoured commercial coast), membuat Jambi terbuka bagi kedatangan orang asing. Tak sekedar datang, banyak di antara orang dari daerah lain tersebut yang lantas menetap di Jambi, termasuk menjadi “orang-orang besar” dalam sejarah perjalanan Jambi.
Kemudian,
soal terjadinya segregasi sosial berdasarkan etnis dan agama yang meruncing
dalam setiap proses pemilihan kepala daerah (Pemilukada), sebenarnya, menurut
hemat saya, dapat ditangkal dengan membumikan multikulturalisme, satu strategi
“perlawanan” terhadap pemanfaatan perbedaan etnis atau kebudayaan oleh kepentingan
politik jangka pendek. Dengan kata lain, penyikapan terhadap pluralitas kebudayaan
dengan tanpa mengecilkan kebudayaan lain, menjadikan multikulturalisme sebagai
obat yang mampu menangkal konflik yang disebabkan oleh perbedaan-perbedaan
etnik dan kebudayaan yang diruncing oleh kepentingan politik praktis.
Kedua,
kontak budaya yang telah berlangsung lama antara Jambi dengan dunia luar, seperti
India, Persia, Cina, Burma, Kamboja, Vietnam, Siam, dan Arab, sejatinya menggugurkan
pemahaman tunggal bahwa Melayu adalah Islam. Apa pasal? Merujuk pendapat
Mahyudin Al Mudra, secara ontologis, kemelayuan dan keislaman merupakan dua
dimensi yang berbeda. Etnik Melayu merupakan kumpulan individu-individu yang
hidup di suatu tempat dan membentuk struktur sosial. Sementara itu, Islam
adalah agama yang dianut oleh sebagian besar masyarakat Melayu untuk menjalin
hubungan dengan Tuhan. Yang pertama menciptakan hubungan horizontal, sedangkan
yang kedua hubungan vertikal. Maka jika defenisi Melayu dibatasi pada identitas
etnik, ras, dan agama, akan menciptakan posisi yang tumpang tindih antara agama
sebagai sistem kepercayaan dan etnisitas sebagai struktur sosial (Redefinisi
Melayu, 2008).
Dengan demikian,
pendapat yang mengatakan bahwa orang Melayu mesti beragama Islam, sepertinya
sudah tidak kontekstual dan memadai lagi, terlebih lagi di era run-away (Anthony Giddens) dan
multikultural seperti sekarang ini. Globalisasi,
bersamaan dengan percepatan pembangunan di bidang telekomunikasi dan transportasi
modern, yang menjadikan dunia tak ubahnya sebuah kampung global (global
village)—merujuk pemikiran Marshall McLuhan—memungkinkan orang bergerak secara
lebih leluasa, berpindah dari kawasan ke kawasan yang lain, dan atau mengadopsi
identitas dan budaya orang lain.
Ketiga,
terhadap aksi intoleran seperti penyegelan rumah ibadah, sejatinya, menurut hemat
saya, hal itu tak perlu terjadi. Apa sebab? Sila pertama Pancasila, Ketuhanan yang
Maha Esa, telah memberi ruang dan perhatian pada pembinaan kehidupan beragama
di republik ini. Begitu juga pasal 29 ayat 2 Undang-undang Dasar 1945 berbunyi:
“Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya
masing-masing dan beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu.” Dalam kaitan
itu, relevan kita merujuk pemikiran cendekiawan muslim Cak Nur, sapaan-Nurcholis
Madjid, bahwa pluralitas tidak bisa dipahami sekedar sebagai “kebaikan negatif”
(negative good), hanya dilihat dari kegunaannya untuk menyingkirkan fanatisme,
tetapi harus dipahami sebagai “pertalian sejati kebinekaan dalam ikatan-ikatan
keadaban.” (genuine engagement of diversities within the bonds of civility).
Di samping
itu, Indonesia sebagai negara hukum, berbagai peraturan pemerintah tentang
kehidupan beragama bisa ditinjau ulang jika tak lagi sejalan dengan dinamika sosial
keagamaan yang terjadi dewasa ini. Dalam pada itu, pemerintah tak perlu ragu bersikap
tegas terhadap kelompok mana pun yang melanggar peraturan atau melakukan tindak
pidana, sekalipun mengatasnamakan Tuhan dan agama. Karena hakikat agama justru
menawarkan solusi dan suasana damai, bukan menciptakan kegaduhan.
Di
dalam masyarakat yang majemuk dan plural seperti Jambi, multikulturalisme
mutlak menjadi pegangan. Karena ia merupakan pandangan dan sikap yang mengakui
dan menjunjung tinggi perbedaan: perbedaan ditempatkan setara dan memeroleh hak
hidup yang sama di dalam masyarakat.
*Jambi,
Agustus 2014.
0 Komentar