sumber foto: tribunjambi.com |
Oleh: Jumardi Putra*
Kamis pagi, 7 Juli tahun 2022, masuk sebuah pesan ke aplikasi
WhatsApp saya seputar refleksi
setahun usia pemerintahan provinsi Jambi di bawah kepemimpinan Gubernur Al
Haris bersama Wakil Gubernur Abullah Sani dengan visi-misi Jambi MANTAP masa
bakti 2021-2024.
Titik berat pesan tersebut lebih kepada ajakan untuk
optimis disertai kerja bebarengan menuju
Jambi MANTAP, seraya mengulang lagu usang tentang keberagaman sumber daya alam
maupun potensi geo-kultural provinsi Jambi, serta klaim realisasi visi-misi
Jambi MANTAP telah berjalan, meski lamban (kalau bukan kurang cekatan). Pesan
demikian itu mungkin relevan buat Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup pemerintah
provinsi Jambi, tetapi kurang tepat bagi masyarakat yang menginginkan bukti,
bukti dan bukti.
Sebagai refleksi pesan tersebut kurang memadai
karena tidak berpijak pada data riil dan terukur sehingga sulit mengetahui progres
serta aksi yang telah dan harus dilakukan oleh Gubernur bersama perangkat
daerah untuk akselerasi realisasi dari target pembangunan provinsi Jambi yang
termaktub di dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2021/2022,
turunan dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) periode
2021-2026 yang telah ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, dan karena itu ia
terbuka bagi publik untuk menguji sudahkah janji-janji politik Al-Haris-Sani
setahun ini terealisasi?
Pesan tersebut sejatinya mengingatkan pada surat terbuka
saya setahun lalu untuk Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi serta semacam sekapur
sirih bagi mereka berdua, berselang belasan menit paska dilantik sebagai
Gubernur Jambi dan Wakil Gubernur Jambi oleh Presiden Republik Indonesia Joko
Widodo di Istana Negara, menuju pintu gerbang istana pemerintahan provinsi
Jambi (Kamis sore, 7 Juli 2021). Begitu juga catatan-catatan saya lainnya menyikapi
isu-isu aktual masa awal Al Haris-Sani menggerakkan roda organisasi pemerintah daerah
dalam kondisi beberapa Perangkat Daerah dijabat pelaksana tugas (Plt), kerja
birokrasi yang lamban dan terjebak pada rutinitas dan ritus seremonial serta baru
meraba-raba penjabaran visi-misi Jambi MANTAP.
Belum lagi pekerjaan rumah tinggalan rezim Gubernur sebelumnya
maupun Penjabat Gubernur (Pj) Jambi imbas pemilihan kepala daerah serentak pada
tanggal 9 Desember tahun 2020, dilanjutkan Pemilihan Suara Ulang (PSU) pada tanggal
27 Mei tahun 2021, plus laju pertumbuhan ekonomi yang melambat akibat hantaman pagebluk
Covid-19 disertai refocusing APBD
berkali-kali serta bongkar-ganti-pasang pelbagai regulasi dari pemerintah pusat
seputar pemulihan ekonomi nasional, percepatan penanggulangan Covid-19 seraya meningkatkan
kemampuan fiskal daerah (Lebih lanjut tulisan-tulisan saya tersebut bisa dibaca di
kanal: www.jumardiputra.com).
Dalam catatan terbatas ini, selain program multi-years, peningkatan konektivitas dan pertumbuhan pusat ekonomi baru seperti percepatan pembangunan jalan tol pada ruas Jambi Betung Palembang, percepatan akses jalan menuju Pelabuhan Ujung Jabung dan Jambi SENTUSA (Sengeti–Tungkal–Sabak), salah satu turunan dari visi-misi Jambi MANTAP yang mendapat sorotan dari kalangan legislatif, pengamat, dan masyarakat yaitu keterlambatan realisasi program unggulan DUMISAKE.
Hingga saat ini masih berkembang anggapan masyarakat bahwa DUMISAKE merupakan program bantuan keuangan sebesar Dua Milyar Satu Kecamatan, laiknya SAMISAKE (Satu Milyar Satu Kecamatan) masa Gubernur HBA-Fachrori periode tahun 2010-2015. Anggapan masyarakat tersebut tidak sepenuhnya keliru mengingat DUMISAKE merupakan janji politik Al-Haris-Sani saat kontestasi pemilihan Gubernur Jambi dan bahkan setelah dilantik secara resmi sebagai orang nomor satu di provinsi Jambi kerap menyampaikan bahwa DUMISAKE merupakan perwujudan dari political will Al-Haris-Sani untuk meningkatkan derajat dan kesejahteraan masyarakat pada 143 Kecamatan dan 1562 Desa/kelurahan dalam wilayah provinsi Jambi.
Dalam konteks perencanaan maupun penganggaran mulai dari RPJMD,
RKPD, RAPBD dan selanjutnya ditetapkan menjadi APBD tidak ditemukan konsep
sebagaimana anggapan masyarakat maupun klaim Gubernur Al-Haris tersebut.
DUMISAKE bukan akronim Dua Milyar Satu Kecamatan, tetapi tagline beberapa sub-kegiatan yang
terdistribusi melalui mekanisme belanja pada Perangkat Daerah yang dikemas
sedemikian rupa ke dalam beberapa komponen program yakni Jambi Cerdas dan
Pintar (berupa akses internet bagi seluruh desa/kelurahan, bantuan biaya
pendidikan bagi siswa SMA/SMK dari keluarga miskin dan beasiswa S3 bagi PNS,
beasiswa S1 dan S3 untuk umum, Dosen dan atlet berprestasi); Jambi Sehat (berupa
subsidi BPJS kesehatan bagi keluarga miskin); Jambi Tangguh (berupa bedah
rumah, sarana prasarana air minum perdesaan; bantuan modal kerja bagi
UMKM/Industri Rumah Tangga/start up, bantuan sarana prasarana pertanian,
peternakan, perkebunan dan perikanan bagi keluarga miskin, bantuan bibit, bantuan
operasional lembaga adat, dan fasilitasi desa tangguh bencana); Jambi Agamis (berupa
honorarium bagi pegawai syara’, guru ngaji dan Madrasah Diniyah takmiliyah
serta pondok pesantren); dan Jambi Responsif (berupa honorarium da’i kecamatan
dan fasilitasi kualitas dan mutu pendidikan pesantren; bantuan
bagi kaum perempuan, fakir miskin, anak terlantar, lansia, penyandang
disabilitas, dan kelompok rentan lainnya; dan aduan kemanusiaan dan reaksi
cepat terhadap bencana).
Jumlah anggaran program DUMISAKE melalui mekanisme belanja
pada Perangkat Daerah yaitu pada Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah
sebesar Rp20.000.000.000; Dinas Komunikasi dan Informatika sebesar
Rp5.305.000.000; Badan Kepegawaian Daerah sebesar Rp1.400.000.000; Dinas Perkebunan
sebesar Rp700.150.000; Dinas Pendidikan sebesar Rp9.220.696.060; Dinas
PUPR sebesar Rp11.920.000.000; Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral sebesar
Rp4.875.452.000; Dinas Tenaga Kerja dan Tranmigrasi sebesar Rp4.873.837.601;
Biro Kesejahteraan Rakyat sebesar Rp24.874.900.000; Dinas Kelautan dan
Perikanan sebesar Rp585.889.268; serta Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan
Peternakan sebesar Rp11.696.532.272.
Selain belanja pada perangkat daerah, pemenuhan program
unggulan DUMISAKE juga melalui mekanisme bantuan keuangan berupa transfer ke
Kabupaten/Kota untuk Desa/Kelurahan dengan total anggaran sebesar 156,2 Milyar.
Secara substantif, apakah penjabaran program DUMISAKE seperti
penulis sebutkan sebelumnya benar-benar tawaran baru dari visi-misi Jambi
MANTAP atau hanya otak-atik Badan Perencaanan Pembangunan Daerah (Bappeda) provinsi
Jambi terhadap program rutin sesuai urusan pemerintah daerah galibnya rezim
pemerintah provinsi Jambi sebelum-sebelumnya? Menurut saya hal itu tidak lagi
mendesak diperdebatkan, melainkan lebih menimbang sasaran dan target program
DUMISAKE sehingga wajar bila masyarakat sampai saat ini tiada henti menagih
agar program tersebut segera diejawantahkan.
Mencermati statemen GubernurAl-Haris baru-baru ini di pelbagai media lokal
menegaskan DUMISAKE jangan diartikan sebagai pemberian dana sebesar 2 Milyar
satu Kecamatan, tetapi program unggulan yang terdistribusi melalui belanja pada
perangkat daerah maupun bantuan keuangan Desa/Kelurahan, setidaknya bisa membuat
masyarakat tidak lagi terus-terusan berpikir akan mendapat siraman dana segar sebesar
2 Milyar per satu kecamatan.
Saya mengapresiasi keterbukaan Gubernur Al-Haris. Dengan
demikian Gubernur bisa fokus memastikan agar realisasi Jambi MANTAP dalam APBD
tahun berjalan segaris dan sebangun dengan tujuan dan maksud awal program
prioritas pembangunan daerah. Bersamaan hal itu, situasi demikian akan menyadarkan
publik bahwa gagasan serta sikap populis yang selanjutnya disusun menjadi
Visi-Misi oleh para calon Gubernur Jambi ke depan harus disiapkan matang-matang
terutama sejalan dengan peraturan pengelolan keuangan daerah.
Gubernur Al Haris perlu menjelaskan kepada masyarakat kendala
realisasi program/kegiatan DUMISAKE oleh perangkat daerah secara rinci dan
terukur. Bappeda selaku Badan Perencanaan harus menyampaikan data perkembangan
realisasi program DUMISAKE sampai saat ini baik yang sudah dilaksanakan maupun
sebaliknya.
Kesalahan penempatan kode rekening sub-kegiatan program
DUMISAKE yang terdistribusi pada perangkat daerah sehingga menghambat proses
realisasi sampai saat ini perlu menjadi perhatian TAPD dengan merujuk Keputusan
Menteri Nomor 050-5889 TA 2021, pemutakhiran atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 90 Tahun 2019 Tentang Klasifikasi, Kodefikasi, Dan Nomenklatur
Perencanaan Pembangunan Dan Keuangan Daerah.
Apatah lagi mencermati realisasi keuangan provinsi Jambi hingga
bulan Mei APBD tahun 2022 yakni baru mencapai sekitar 23,67% untuk keuangan dan
realisasi fisik sebesar 23.86% dengan
rincian realisasi keuangan maupun fisik klasifikasi A sebesar 26% - 38% pada 26
perangkat daerah (Dinas/Badan/Biro), klasifikasi B realisasi keuangan dan fisik sebesar 15.49% -25.99% pada 15
perangkat daerah (Dinas/Badan/Biro), dan klasifikasi terendah C sebesar
0,98%-13.48% pada 2 perangkat daerah (Dinas/Biro). Tak syak, program-kegiatan DUMISAKE
tergolong penyumbang keterlambatan realisasi keuangan provinsi Jambi hingga
semester pertama APBD TA 2022.
Gubernur sudah sepatutnya mengevaluasi kinerja perangkat
daerah selaku pelaksana program dan kegiatan DUMISAKE maupun turunan dari
visi-misi Jambi MANTAP lainnya mulai dari pelaksanaan APBD TA 2021 hingga realisasi
keuangan semester pertama APBD TA 2022 lantaran gagal menerjemahkan dan melaksanakannya.
Gayung bersambut pembentukan Tim Ahli Gubernur Jambi oleh
Al-Haris seraya menunjuk Prof. Ermaya Suradinata sebagai ketua bersama tim untuk
mengevaluasi kinerja Perangkat Daerah (PD) dalam menjalankan program Jambi
MANTAP dan kesalarasannya dengan RKPD dan RPJMD. Saya berharap tim ini bisa
bekerja maksimal sehingga menemukan problem multisisi sekaligus dapat
menawarkan jalan keluar.
Seturut hal itu, perangkat daerah yang memiliki sub-kegiatan
DUMISAKE segera menuntaskan Juklak-Juknis program kegiatan tersebut agar
menjadi pedoman dalam pelaksanan. Hal ini penting mengingat peruntukan sub
kegiatan DUMISAKE tidak lagi berbasis semata pada aspek administratif Desa/Kelurahan
dalam Kecamatan, melainkan fokus pada skala prioritas menjawab permasalahan dan
kebutuhan masyarakat yang berbeda antara satu tempat dengan tempat lainnya.
Dengan demikian, Juklak-Juknis yang disusun harus dibuat secara terang benderang
sehingga tepat sasaran dan dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan asas
transparan dan akuntabel. Bukan justru dalam pelaksanaannya berpotensi menjadi
momok yang menakutkan bagi masyarakat penerima manfaat program karena harus
berurusan dengan aparat penegak hukum.
DUMISAKE satu hal, sedangkan janji-janji politik Al-Haris-Sani
lainnya adalah juga sama-sama penting. Keseluruhan program dan kegiatan turunan
dari visi-misi JAMBI MANTAP akan menjadi perhatian masyarakat, lebih-lebih di era
yang ditandai tanpa sekat teritori maupun informasi saat ini. Dengan demikian, masa
kepemimpinan Al-Haris-Sani yang relatif singkat yaitu mulai tahun 2021 sampai
2024 meniscayakan kehadiran para pembantu yang tidak saja cerdas, tapi juga mau
bekerja ekstra keras, terutama dalam kondisi dana transfer pemerintah pusat
masih merupakan penyumbang terbesar pada komponen struktur APBD Provinsi Jambi.
*Tulisan ini terbit pertama kali di portal www.jamberita.com dan portal www.kajanglako.com
0 Komentar