Nada Sumbang di Balik Pembanguan RTH Putri Pinang Masak Park

 

RTH Putri Pinang Masak Park, Kota Jambi

Oleh: Jumardi Putra*

Pembangunan Kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Eks Pasar Angso Duo, Kota Jambi, masih menyisakan permasalahan. Beberapa anggota DPRD Provinsi Jambi bersuara lantang mengkritik di pelbagai media baik cetak maupun online. Begitu juga protes nitizen di grup Whatsapp dan pelbagai media jajaring sosial seperti tik tok, facebook dan instagram, tidak kalah masif menyoal pengerjaan RTH tersebut. Umumnya berpendapat realisasi pembangunan RTH yang diberi nama Putri Pinang Masak Park itu tidak sepadan dengan alokasi APBD Provinsi Jambi yang digelontorkan yakni hampir 35 miliar.   

Nada sumbang menyertai pembangunan RTH itu terus bergulir hingga sekarang, meski Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi melalui Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) maupun konsultan pengawas sudah menanggapi dan mengingatkan PT Bumi Delta Hatten selaku kontraktor pelaksana untuk melakukan perbaikan baik terhadap fisik bangunan maupun elemen pendukung lainnya dalam masa pemeliharaan hingga Juni 2023. Gubernur Jambi, Al Haris, juga ikut merespon kritik publik sembari menunggu hasil audit BPK Provinsi Jambi terhadap pelaksanaan proyek tersebut.

Munculnya pelbagai protes terhadap pembangunan RTH ini masuk akal, lebih-lebih diduga ada kejanggalan melihat kondisi terkini bangunan RTH di Kawasan seluas hampir 5,3 hektar tersebut. Puncaknya, seiring hujan deras mengguyur Kota Jambi sehari belakangan, beberapa titik lokasi RTH terendam air. Begitu juga kondisi tanaman maupun bebungaan sebagai unsur penting dari ruang terbuka hijau itu tampak layu dan sebagian besar mati. Sialnya lagi, jenis vegetasi yang ditanam tidak sesuai perencanaan. 

Kondisi terkini RTH Puteri Pinang Masak Park

Terlintas di pikiran saya, bagaimana raut wajah sekaligus perasaan Gubernur Jambi bila melihat langsung Kawasan RTH itu tidak sesuai masterplan? Akankah impiannya tentang sebuah RTH nan elok mendekati kenyataan? 

***

Senin, 17 April 2023, bersama pimpinan dan anggota Pansus III LKPJ Gubernur Jambi TA 2022, saya melihat langsung kondisi terkini Kawasan RTH Putri Pinang Masak Park. Secara umum RTH terlihat tidak sebagaimana semestinya. Gerbang berukuran tinggi berwarna merah bata yang merupakan warna khas dari Candi Muarojambi, serta area bundaran dengan ukiran sepasang angsa berbalutkan warna emas setinggi 8 meter sangat berkebalikan dengan kondisi hamparan seisi kawasan RTH tersebut.

Dada saya bergemuruh menaruh rasa tidak percaya melihat RTH Puteri Pinang Masak Park. Rerumputan liar tumbuh di sana-sini sehingga menghilangkan estetika RTH itu sendiri.

Beberapa tiang lampu penerang RTH dalam kodisi rusak (patah). Kolam retensi tempat perahu kajanglako penuh lumut. Listrik belum beroperasi, kondisi toilet memperihatinkan, keramik lantai di barisan bangunan food court rusak, plafon bocor, dan drainase tidak berfungsi baik sehingga air menggenangi area taman dan sekitarnya. 

Begitu juga permukaan tanah yang dalam pengerjaannya mengunakan timbunan mengalami penurunan, sehingga akses jalan paving block turun dan bergelombang di bawah genangan air. Di pinggir paving block terlihat retakan-retakan pada beton sambungan.

Makin ke arah belakang kawasan RTH, tidak jauh dari bibir sungai Batanghari, penuh semak belukar. Terbesit di pikiran saya betapa kisah sukses perniagaan masa lalu Jambi melalui sungai Batanghari sehingga dirasa relevan bagi generasi sekarang untuk mengenalnya kembali melalui kehadiran simbol-simbol kutural-lokal Jambi yang menjadi unsur penting RTH, tidak ikut menggerakkan sisi terdalam batiniah kontraktor pelaksana pembangunan RTH agar serius mengerjakan proyek mercusuar itu, selain tentu saja patuh pada sisi teknis sebagaimana mestinya.

Seraya mendukung suara-suara kritis elemen masyarakat menyoal pembangunan RTH tersebut, saya berharap BPK Perwakilan Provinsi Jambi benar-benar menjalankan fungsinya untuk mengaudit pelaksanaan pembangunan RTH Puteri Pinang Masak Park sehingga penggunaan APBD benar-benar transparan, akuntabel dan sekaligus memastikan proyek tersebut dikerjakan berdasarkan perencanaan multisisi sekaligus berpijak pada masterplan yang ditetapkan.

Publik Jambi tidak menginginkan anggaran yang sedemikian besar hanya digunakan untuk melipatgandakan keuntungan pribadi atau sekelompok orang dengan mengorbankan semangat awal dan urgensi kehadiran RTH itu bagi khalayak luas sebagaimana termaktub di dalam dokumen perencanaan.

Perahu kajanglako di RTH Putri Pinang Masak Park

Sejatinya, masuk akal bila Gubernur Jambi mengenalkan di forum-forum publik bahwa kehadiran RTH, selain komitmen terhadap pemenuhan ruang terbuka hijau perkotaan, adalah juga wujud keberpihakan pemerintah provinsi Jambi memastikan adanya ruang publik non privat yang bisa diakses oleh seluruh lapisan masyarakat tanpa dikelaskan oleh “daftar biaya” atau apapun istilah ekonomitriknya. Dari yang papa sampai super punya, RTH Putri Pinang Masak Park adalah ruang publik yang mempersilakan siapa saja, untuk bercengkrama sebagaimana tradisi alun-alun kota di pulau Jawa. Namun, nyatanya proses pembangunan RTH Putri Pinang Masak Park jauh dari harapan publik. 

Gubernur Jambi bersama Dinas PUPR Provinsi Jambi harus mengambil sikap tegas terhadap hasil pembangunan RTH Putri Pinak Masak Park yang dikerjakan oleh PT Bumi Delta Hatten dan sekaligus menegur keras perusahaan tersebut. Langkah tersebut harus dilakukan karena pelaksanaan program dan kegiatan yang bersumber dari APBD provinsi Jambi itu tidak boleh keluar dari masterplan yang ditetapkan. 

***

Di luar soal anomali pembangunan RTH, segera muncul pertanyaan retoris berikut ini, RTH Putri Pinang Masak Park, apa di tengah semua ini?

Saya melihat Kota Jambi dewasa ini tidak bisa lagi menyembunyikan kelelahan yang kian membuntal. Semua ruang ditakar hanya dengan “nilai tukar”, bukan “nilai guna”. Menyerupai kepadatan yang palsu dan waktu menjelma uang yang tak lekang. Tak syak, tergerusnya ruang-ruang terbuka non komersil (terutama untuk kalangan remaja dan anak-anak) di tengah kota, stabilitas dapur kaum miskin kota yang terus goyah, dan minimnya sarana-prasarana sosial, yang oleh John Ormsbee Simonds disebut sebagai “urban paradise” (surga perkotaan) menjadikannya kian jauh dari harapan warga, utamanya kaum miskin kota.

Ambil misal, dari sepanjang arah jalan Simpang Pulai sampai ke Tugu Juang, memang terdapat beberapa sekolah dan taman hijau. Juga berdiri perguruan tinggi, toko buku, dan perpustakaan. Tetapi keberadaannya seolah terhimpit oleh buldoser modal yang menguasai ruang, sehingga yang tak bermodal terpaksa menyingkir perlahan-lahan. Kota melebar tak terkendali, terfragmentasi, dan terkonsentrasi dalam ruang-ruang kalkulatif.

Maka, di saat ruang-ruang publik di perkotaan makin sempit, selain akibat berubahnya konfigurasi alami lahan serta akibat permintaan akan pemanfaatan lahan kota yang terus tumbuh dan bersifat akseleratif untuk pembangunan berbagai fasilitas perkotaan seperti kemajuan teknologi, industri dan transportasi, kehadiran ruang terbuka hijau publik menjadi penting. Pendeknya, proporsi ruang terbuka hijau pada wilayah perkotaan adalah setidaknya 30% – 40% dari keseluruhan lahan, dengan komposisi 20%-30% ruang terbuka hijau publik dan sisanya ruang terbuka hijau privat, adalah niscaya menjadi perhatian para pengambil kebijakan dalam menyusun tata ruang wilayah dan segala bentuk aktivitas pembangunan-demi menggenjot pertumbuhan ekonomi-di atasnya.

Sayangnya, hasil pembangunan RTH Putri Pinang Masak Park gagal membuat hati masyarakat bangga, lantaran dibuat tidak sungguh-sungguh. Karenanya menjadi tanda tanya sampai sekarang, dan bahkan bermunculan nada sumbang dari pelbagai kalangan. Anomali bukan?

*Tulisan ini terbit pertama kali di rubrik perspektif portal kajanglako.com, 17 April 2023.

0 Komentar