Oleh: Jumardi Putra*
Mencermati rencana perubahan
pendapatan daerah 2023 sebesar 4,621 triliun rupiah dibandingkan dengan
kebutuhan belanja daerah yang diperhitungkan sebesar 5,242 triliun rupiah, maka
kondisi APBD Jambi diprediksi akan mengalami defisit sebesar 621,327 miliar
rupiah yang akan ditutup melalui kebijakan atas pembiayaan daerah. Hal itu sejalan
dengan Rancangan Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) dan Plafon Prioritas
Anggaran Sementara Perubahan (PPAS-P) Provinsi Jambi 2023 yang memuat kebijakan
koreksi target pendapatan, belanja dan pembiayaan tahun berjalan sebesar 339,228
miliar rupiah dari total Perubahan APBD 2023 sejumlah 5,252 triliun rupiah
dibanding APBD murni 2023 sebesar 5,591 triliun rupiah.
Pertama, terjadi penurunan target pendapatan
daerah sebesar 287,945 miliar rupiah
atau turun sebesar
5,87 persen pada
hampir seluruh komponen pendapatan, kecuali Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah.
Pendapatan Asli Daerah
(PAD) yang semula ditargetkan pada
APBD murni 2023 sebesar 2,259 triliun rupiah
mengalami penurunan sebesar
153,312 milyar rupiah atau turun 6,78 persen. Penurunan tersebut bersumber
dari pajak daerah sebesar 80,444 miliar rupiah,
retribusi sebesar 6,787 miliar rupiah,
hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan sebesar 4,230 miliar rupiah,
serta target Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang sah sebesar 61,850 miliar rupiah.
Kedua, pendapatan transfer
mengalami koreksi sebesar
139,633 miliar rupiah, terdiri dari penurunan
Dana Transfer Umum sebesar 139,390 miliar rupiah, serta penurunan target Dana Alokasi
Khusus sebesar 242,350 juta rupiah. Sementara Dana Insentif Daerah tidak
mengalami perubahan
alias sama dengan APBD murni 2023.
Ketiga, pendapatan
dari Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah ditargetkan mengalami peningkatan
sejumlah 5 miliar rupiah
atau meningkat 17,54 persen,
yang bersumber dari pendapatan hibah Bio-CF.
Bertolak dari hal itu, seiring
perkembangan ekonomi makro 2023 dan upaya menghindar dari potensi gagal bayar
APBD 2023, Pemerintah Provinsi Jambi melakukan
penyesuaian
(untuk menyebut rasionalisasi) belanja daerah baik pada
belanja operasional, belanja modal, belanja tidak terduga maupun belanja
transfer. Di
samping itu, Pemerintah Provinsi Jambi mengakui telah
melaksanakan beberapa
pergeseran mendahului perubahan sebelum pengajuan
KUPA dan PPAS Perubahan
kepada DPRD Provinsi Jambi, antara lain penyesuaian belanja kegiatan DAK
fisik serta kebutuhan mendesak lainnya yang belum teranggarkan dalam APBD
Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2023. Muncul pertanyaan, apa saja detail dari kebutuhan
mendesak
sekaligus yang belum teranggarkan itu? Mari kita tunggu hasil pembahasan Badan
Anggaran DPRD Provinsi Jambi bersama TAPD dan Perangkat Daerah terkait.
Untuk diketahui, total belanja
daerah pada perubahan APBD 2023 sebesar 5,242 triliun rupiah, atau terjadi penurunan sebesar
259,228 milyar rupiah atau
sebesar 4,71 persen dari
alokasi belanja daerah
pada APBD murni 2023 sebesar 5,501 triliun
rupiah. Penurunan tersebut didominasi oleh penurunan Belanja Tidak Terduga
sebesar 394,872 miliar rupiah karena dilakukan pergeseran mendahului perubahan
APBD terhadap belanja yang bersumber dari DAK Fisik yang semula diletakan pada
belanja BTT pada APBD murni karena belum terbit Juknis dari Kementerian Teknis
dilakukan penyesuaian pada belanja dan Perangkat Daerah teknis yang semestinya,
serta pergeseran sejumlah belanja mendesak lainnya.
Belanja operasional diketahui meningkat sebesar 12,867 miliar rupiah atau
meningkat 0,42 persen dibanding murni 2023 yang bersumber dari belanja
subsidi yang mengalami peningkatan sebesar 600,22 persen dan belanja hibah
meningkat sebesar 48,42. Namun komponen dari belanja operasional lainnya menurun
yaitu terdiri dari belanja pegawai menurun sebesar 1,95 persen, belanja barang
dan jasa menurun sebesar 0,77 persen, dan belanja bantuan sosial menurun sebesar
34,13 persen. Sedangkan belanja modal mengalami peningkatan yaitu sebesar 157,088 miliar rupiah atau
meningkat 17,25 persen dari belanja modal pada APBD murni 2023 sebesar
910.534 miliar rupiah. Dari enam komponen belanja modal terdapat tiga komponen
yang mengalami peningkatan dan sisa tiga komponen lainnya justru menurun.
Selanjutnya, penurunan belanja
transfer ke daerah berupa bantuan keuangan khusus sebesar 34,312 miliar rupiah
atau sebesar 16,34 persen. Selain
pendapatan dan belanja daerah, untuk penerimaan pembiayaan juga dilakukan
penyesuaian Silpa tahun anggaran sebelumnya berdasarkan hasil audit BPK
menjadi sebesar
631,461 miliar rupiah
atau turun sebesar 7,51 persen dari
target Silpa yang ditetapkan pada APBD Murni 2023 sebesar 682.744 miliar rupiah. Itu artinya, SiLPA yang digadang-gadang dapat menutup kekurangan
belanja 2023 karena tidak menimbulkan risiko fiskal seperti halnya pinjaman
justru minus sebesar Rp.51,282 juta rupiah.
Begitu juga pengeluaran
pembiayaan, rencana penyertaan
modal pada Bank Jambi yang
semula sebesar 90 miliar rupiah pada APBD murni 2023 diturunkan
menjadi 10 miliar rupiah atau turun sebesar 88,89 persen pada perubahan 2023,
sedangkan pembayaran cicilan pokok utang tetap sebesar 134 juta rupiah alias tidak
mengalami perubahan antara murni maupun perubahan.
Dalam kondisi keuangan
yang terkoreksi itu, sesuai urusan Pemerintahan Daerah, Program, Kegiatan, dan
Sub Kegiatan Perubahan Tahun Anggaran 2023, terdapat enam perangkat daerah yang
mengalami peningkatan pagu belanja yaitu Rumah Sakit Jiwa, Badan Penanggulangan
Bencana Daerah (BPBD), Dinas Penanaman Modal dan PTSP, Sekretariat DPRD, Badan
Penghubung dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol). Selebihnya, 37 dari
total 43 Perangkat Daerah terdiri dari Dinas, Badan dan Biro dalam lingkup Pemerintah
Provinsi Jambi, mengalami penurunan jumlah belanja.
Kondisi keuangan daerah
yang kurang sehat ini jelas akan menganggu upaya Pemerintah Provinsi Jambi
melakukan percepatan pembangunan. Pangkal masalahnya yaitu akankah tercapai
sasaran pembanguan Provinsi Jambi yang telah ditetapkan dalam RKPD Perubahan
2023 yaitu pertumbuhan ekonomi sebesar 4,90-5,20, Tingkat Penganggguran Terbuka
sebesar 4,40-4,50, Tingkat Kemiskinan sebesar 7,4 – 7,6, Rasio gini sebesar
0,314 – 0,32, dan IPM sebesar 72,41 – 72,62.
Di samping itu, akankah
tercapai indikator kinerja penyelenggaraan urusan Pemerintahan Provinsi Jambi
berdasarkan aspek kesejahteraan rakyat, aspek daya saing daerah, aspek
pelayanan umum terdiri dari pelayanan urusan wajib yakni kesehatan, pendidikan,
sosial, trantibum dan perlindungan masyarakat, pekerjaan umum dan penataan
ruang, perumahan rakyat dan kawasan permukiman, tenaga kerja, pemberdayaan
perempuan dan perlindungan anak, pangan, lingkungan hidup, administrasi
kependudukan dan catatan sipil, pemberdayaan masyarakat dan Desa, pengendalian
penduduk dan Keluarga Bencana, perhubungan, komunikasi dan informasi, koperasi
dan UKM, penanaman modal, kepemudaan dan olahraga, statistik, persandian dan
kebudayaan, perpustakaan dan kearsipan.
Begitu juga indikator capaian urusan pelayanan pilihan terdiri dari kelautan dan perikanan, pariwisata, pertanian, kehutanan, ESDM, perdagangan, perindustrian, dan tranmigrasi; serta capaian fungsi penunjang urusan pemerintahan terdiri dari aspek perencanaan, keuangan, kepegawaian dan diklat, penelitian dan pengembangan, dan pengawasan. Dalam pada itu, penurunan alokasi anggaran DUMISAKE melalui belanja keuangan khusus dan anggaran kegiatan tahun jamak (multiyears) yang terkoreksi alias tunda bayar pada 2024 mendatang.
Saya belum bisa menjawab
secara pasti apakah realisasi perubahan APBD 2023 mampu melampaui dari target
yang ditetapkan? Faktanya, dalam kafasitas keuangan daerah 2022 yang relatif
lebih tinggi baik realisasi pendapatan maupun belanja di banding target perubahan
2023 ini, masih ditemukan capaian indikator kinerja daerah di bawah target
RPJMD. Belum lagi, realisasi pendapatan APBD 2023 hingga
4 Agustus 2023 baru mencapai sebesar 45, 30 persen dan belanja terealisasi
sebesar 37,00 persen.
Dengan demikian, selain menegaskan perencanaan keuangan daerah yang tidak matang pada APBD murni 2023, kondisi sekarang boleh dikata adalah juga medan terjal bagi saudara Gubernur Jambi bersama seluruh perangkat daerah di lingkup Pemerintah Provinsi Jambi sehingga harus bekerja optimal guna mencapai target yang telah digariskan dalam RPJMD dan RKPD, dan karenanya pelbagai kegiatan seremonial selama ini yang berorientasi biaya tinggi harus ditiadakan.
*Tulisan ini terbit pertama kali di portal jamberita.com, 29 Agustus 2023.
*Tulisan saya lainnya di link berikut ini:
1) Menyoal Proyeksi APBD Jambi 2024
2) Meneroka Gonjang Ganjing Defisit APBD Jambi 2023
3) Dua Tahun Jambi Mantap Al Haris-Sani, Sebuah Timbangan
4) Setahun Jambi Mantap Al Haris-Sani: Sebuah Timbangan
5) Mengantar Al Haris-Sani Ke Gerbang Istana
6) Surat Terbuka untuk Wo Haris, Gubernur Terpilih Jambi
7) Surat Terbuka untuk Wakil Gubernur Jambi
8) Pandemi Covid-19 di Jambi, Surat Terbuka untuk Gubernur Jambi
9) Polemik Angkutan Batu Bara di Jambi dan Hal-hal Yang Tidak Selesai
10) Batu Bara Sebagai Persoalan Kebudayaan, Sebuah Otokritik
0 Komentar