Gonjang-Ganjing Defisit APBD Jambi 2023

 

Oleh: Jumardi Putra*

Kondisi keuangan daerah Provinsi Jambi tidak baik-baik saja. Pasalnya, perhitungan jumlah defisit yang mengemuka akhir-akhir ini membuat kita mengelus dada yaitu sebesar Rp621.327.501.413Jumlah defisit tersebut tergolong melampaui batas maksimal kumulatif defisit APBD yang dipersyaratkan oleh PMK Nomor 194/PMK.07/2022. Tak syak, kinerja Gubernur Jambi, Al-Haris, menjadi sorotan dari pelbagai kalangan. 

Memang belum ada angka defisit secara resmi yang disampaikan oleh Gubernur Jambi kepada DPRD Provinsi Jambi menyusul Perubahan APBD 2023 sesuai tahapan yang diatur di dalam pedoman penyusunan APBD, tetapi aroma selisih kurang antara Pendapatan Daerah dan Belanja Daerah pada tahun anggaran 2023 makin terendus kuat. 

Pertama, koreksi atas target pendapatan APBD murni 2023 yang tidak tercapai pada tiga komponen utama yaitu Pendapatan Asli Daerah, Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat, dan Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang Sah. Total koreksi target pendapatan pada tiga komponen tersebut sebesar Rp326.365.459.470. Dengan kata lain, target pendapatan melalui Perubahan APBD diproyeksikan sebesar Rp.4.582.707.707.824,00 atau mengalami penurunan dari target yang ditetapkan pada APBD murni 2023 sebesar Rp.4.909.073.167.294,00.      

Kedua, selisih lebih realisasi penerimaan dan pengeluaran anggaran selama satu periode anggaran (disingkat Silpa) tahun 2022 sebesar Rp.631.461.501.413 di bawah asumsi Silpa yang ditargetkan pada APBD murni 2023 sebesar Rp.682.744.439.490 atau terjadi defisit Silpa sebesar Rp51.282.938.077. Ringkasnya, SiLPA yang digadang-gadang dapat menutup kekurangan belanja 2023 karena tidak menimbulkan risiko fiskal seperti halnya pinjaman justru minus.

Ketiga, beban belanja prioritas yang akan dibiayai melalui Perubahan APBD 2023 sebesar Rp124.402.417.432 untuk pendanaan kegiatan Pilkada sebesar Rp80.932.454.340 atau sebesar 40% dan penganggaran kembali Silpa Earmark berupa BLUD, BOS, DBH-CHT, DAK Non Fisik TA 2022 dengan total anggaran Rp4.346.996.309,2.

Menyikapi situasi defisit itu, Sekretaris Daerah atas Nama Gubernur Jambi menerbitkan surat edaran nomor 05 ISE/TAPD/VII/2023 tentang Penundaan Belanja Yang Tidak Prioritas Pada APBD Provinsi Jambi TA 2023 yang ditujukan kepada seluruh kepala perangkat daerah dan Biro di lingkup pemerintah provinsi Jambi. Isi surat tersebut menekankan efisiensi pada Belanja Pegawai yang tidak sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional, Belanja Barang dan Jasa serta Belanja Modal di luar Dana Alokasi Khusus (DAK), BLUD dan Bio-Cf. Tidak hanya itu, SE bertanggal 16 Juli 2023 itu juga memerintahkan Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) melakukan penundaan proses pengadaan barang dan jasa melalui proses tender, e-katalog lokal dan nasional.

Kemunculan SE itu, sekalipun sebagai salah satu solusi menutup celah defisit APBD 2023, ia sejatinya menunjukkan anomali. Dengan kata lain, perencanaan anggaran pada penyusunan APBD murni 2023 baik dari sisi penetapan target pendapatan maupun belanja belum melalui perhitungan secara komprehensif. Begitu juga belanja daerah yang menunjukkan peningkatan dari tahun ke tahun belum mampu dibarengi dengan target pendapatan maksimal sehingga indikator kinerja daerah yang melekat pada setiap perangkat daerah sejalan dengan visi-misi dan program prioritas pemerintah gagal tercapai seratus persen. 

Sejurus hal itu, upaya intensifikasi maupun ekstensifikasi pajak daerah masih menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah provinsi Jambi, dalam hal ini peran dan fungsi Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Provinsi Jambi patut menjadi pertanyaan. Ambil contoh, meskipun realisasi pendapatan asli daerah pada tahun 2022 sebesar Rp2.163.585.918.787,36 dari total anggaran sebesar Rp1.934.773.577.429,00 atau 111.83% dan melampaui realisasi PAD TA 2021 sebesar Rp1.843.431.186.553,03, itu masih belum menutup celah terjadinya kehilangan potensi pendapatan daerah yang sangat signifikan. Penjelasan berkaitan kehilangan potensi PAD termaktub dalam dokumen LHP-BPK RI perwakilan Provinsi Jambi Nomor 22 A/LHP/XVIII JMB/5/2023 tanggal 23 Mei 2023, di antaranya yaitu terdapat sebanyak 14.271 Unit Kendaraan Angkutan Umum yang Mendapatkan Tarif dan Insentif Pajak Kendaraan Bermotor Tidak Sesuai dengan Ketentuan di Tahun 2022 sehingga berpotensi Mengurangi Penerimaan Daerah Minimal Sebesar Rp17.601.272.411,96. Di samping itu, Pemerintah Provinsi Jambi belum mendapatkan Participating Interest 10% pada Wilayah Kerja Migas South Jambi B, Wilayah Kerja South Betung, Wilayah Kerja Tungkal dan Wilayah Kerja Jabung.

Kondisi keuangan daerah yang tidak sehat ini jelas batu sandungan bagi akselerasi pembangunan di tengah fiskal daerah yang terbatas, apatah lagi 1,2 triliun dari total APBD Provinsi Jambi digelontorkan untuk membiayai kegiatan tahun jamak (multi-years) program prioritas kepemimpinan Al-Haris-Sani 2021-2024. Sokongan dana begitu besar yang bersumber dari APBD itu bisa berbalik menjadi beban (kalau bukan ancaman) pada penyelenggaraan APBD 2024 dan pemerintahan ke depannya bila tidak disiapkan dengan pelbagai skema optimalisasi penerimaan daerah sedari sekarang sehingga Multiplier Effect (efek berganda) yang diharapkan melalui program mercusuar itu benar-benar dapat berkesinambungan dan puncaknya dirasakan manfaatnya oleh masyarakat di Provinsi Jambi. Bukan berhenti sebatas jargon yang disampaikan secara berbusa-busa di mimbar-mimbar politik maupun dalam pelbagai acara seremonial pemerintahan dan ruang-ruang virtual.

Sebenarnya defisit 2023 bisa diantisipasi apabila Sekretaris Daerah (Sekda) selaku koordinator pengelolaan keuangan daerah bersama kepala Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah (SKPKD) selaku Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) secara berkelanjutan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan belanja masing-masing Perangkat Daerah baik yang bersumber dari APBD maupun Dana Alokasi Khusus (DAK). Hal itu sesuai amanat pasal 6 dan pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Begitu juga Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Jambi dalam penyusunan RKPD, setelah sebelumnya didahului pelaksanaan Musrenbang secara bertingkat, harus bisa memastikan keselarasan antara program prioritas Pemerintah Provinsi dengan Pemerintah Pusat (RKP) dan juga pemerintah kabupaten/kota, dengan kemampuan fiskal daerah yang kemudian tercermin di dalam plafon anggaran yang diperuntukan bagi seluruh perangkat daerah di lingkup Pemerintah Provinsi Jambi. Saya memandang, visi-misi dan janji politik Kepala Daerah terpilih acapkali berkehendak untuk terlihat populer (dan bahkan bombastis) tanpa terlebih dahulu dimatangkan dengan kajian yang memadai berkaitan dukungan kemampuan fiskal daerah dan regulasi yang menyertainya. Belum lagi, kemampuan Pemerintah Provinsi Jambi mendapatkan suntikan dana dari Pemerintah Pusat melalui pelbagai skema program pembangunan skala prioritas baik melalui institusi BAPPENAS maupun lintas kementerian teknis dibandingkan dengan daerah-daerah lain di Indonesia masih tergolong rendah. Penyebabnya bisa jadi tidak bersifat tunggal seperti lemahnya kemampuan sumber daya manusia (SDM), kesiapan konsep (proposal) pembangunan prioritas yang sejalan dengan program prioritas baik skala regional Sumatera maupun Nasional, serta minimnya dukungan regulasi di tingkat daerah dan hal-hal lainnya yang diperlukan untuk percepatan realisasi bantuan pemerintah pusat di daerah. Tak pelak, kegagalan menggaet bantuan pusat itu kerap dibaca oleh kalangan oposan Jambi MANTAP sebagai ketidakbecusan Gubernur memilih para pembantunya, dan bahkan tidak sedikit pejabat setingkat Menteri dan satu tingkat di bawahnya yang diundang datang ke Jambi belum mampu membawa perubahan yang sangat berarti bagi percepatan pembangunan provinsi Jambi. 

Faktanya, defisit 2023 sudah di depan muka. Solusi dengan pelbagai skema beserta masing-masing konsekuensi yang menyertainya harus dikaji matang-matang oleh TAPD. Sejurus hal itu, sumber penerimaan daerah dari dana bagi hasil (DBH) sektor sumber daya alam (Minerba dan Migas) perlu dikaji ulang oleh Pemerintah Provinsi Jambi bersama Pemerintah Kabupaten dan stakeholder terkait lainnya sebagai daerah penghasil karena eksploitasi terhadap SDA di Provinsi Jambi-sebagai bagian dari upaya menggenjot sumber penerimaan Negara-belum sepadan dengan akibat yang ditimbulkannya baik terhadap keberlanjutan ekosistem lingkungan maupun keselamatan dan kesejahteraan masyarakat sekitar. Pencermatan ulang atas presentase dana pembagian DBH bagi daerah penghasil termaktub di dalam Pasal 122 UU-HKPD Nomor 1 Tahun 2022 yakni dapat diubah dengan Peraturan Pemerintah setelah berkonsultasi dengan komisi yang membidangi keuangan pada Dewan Perwakilan Rakyat. Itu artinya tersedia ruang melalui jalur pembahasan Komisi-Komisi yang berwenang di DPR-RI bersama lintas Kementerian terkait. Maka, sinergisitas antara pemerintah provinsi Jambi dengan anggota parlemen Dapil Provinsi Jambi harus mampu memanfaatkan kesempatan tersebut dalam rangka mengoptimalisasikan sumber-sumber penerimaan sebagai daerah penghasil.

Bersamaan hal itu, ke depan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Jambi, terutama saat penyusunan RKA-Perangkat Daerah, sesuai plafon anggaran yang ditetapkan, harus dibahas mendalam terhadap keseluruhan program dan kegiatan yang dibiayai APBD agar dalam pelaksanannya tidak saja terealisasi sesuai target baik fisik maupun keuangan, tetapi yang tidak kalah penting adalah output maupun outcomenya benar-benar dapat dirasakan oleh masyarakat sebagai penerimaan manfaat APBD. Publik tentu tidak menginginkan kemunculan Surat Edaran Penundaan Belanja Tidak Prioritas lagi pada tahun anggaran berjalan ke depannya, padahal APBD yang disusun dan ditetapkan sejatinya merupakan cerminan dari skala prioritas pembangunan yang telah ditetapkan menjadi peraturan daerah tentang RPJMD, lalu diturunkan menjadi RKPD-tahunan dan mewujud dalam RKA-Perangkat Daerah berisikan target pendapatan, belanja serta pembiayaan progam/kegiatan.

Saya mendukung penundaan belanja perangkat daerah yang (katanya) tidak prioritas guna menutup defisit APBD 2023. Begitu juga terhadap belanja tahun jamak, Gubernur Al-Haris harus benar-benar menggaransi agar pelaksanaaannya di lapangan benar-benar transparan dan akuntabel, bukan justru menjadi ladang bancaan bagi segelintir orang yang terhubung dengan kekuasaan demi meraup keuntungan yang bersumber dari APBD. Dalam hal ini, terhadap seluruh tahapan perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban APBD provinsi Jambi, peran dan fungsi APIP maupun keberadaan lembaga seperti BPK RI-Perwakilan Jambi dan Aparat Penegak Hukum (APH), sesuai tupoksinya masing-masing, benar-benar diharapkan.  

Bukan tanpa alasan sehingga hal itu perlu menjadi perhatian bersama karena nilai indeks hasil Monitoring Center For Prevention (MCP) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI per Desember tahun 2022 terhadap pemerintah provinsi Jambi sebesar 82,73. Sekalipun angka tersebut menunjukkan adanya selisih kenaikan sebesar 0,68 dibanding MCP tahun 2021 sebesar 82,05, capaian tersebut masih berada di bawah capaian Kabupaten Batanghari yang meraih nilai indeks MCP tahun 2022 sebesar 90,91.

MCP merupakan sebuah sistem yang memberikan informasi capaian kinerja program koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi yang dilaksanakan oleh seluruh pemerintahan daerah di Indonesia meliputi 8 area intervensi yaitu perizinan, pengadaan barang dan jasa, perencanaan dan penganggaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), pengawasan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN), manajemen aset daerah, optimalisasi pajak daerah, dan tata kelola keuangan Desa.

Di luar pencapaian Area Pengadaan Barang dan Jasa Provinsi Jambi tahun 2022 sebesar 92 atau meraih nilai tertinggi dibandingkan capaian Kabupaten dan Kota di provinsi Jambi dan tata kelola keuangan daerah yang merupakan domain Kabupaten, enam dari delapan area MCP KPK terhadap pemerintah provinsi Jambi justru masih berada di bawah capaian Kabupaten/Kota.

*Kota Jambi, 10 Agustus 2023. Tulisan ini terbit pertama kali di portal jamberita.com dan kajanglako.com. Sumber ilustrasi: alinea.id.


*Berikut link tulisan-tulisan saya lainnya:

1) Pilkada Jambi dan Nyanyian Sunyi Sepanjang Oktober

2) Darurat Demokrasi: Memaknai Persinggungan Cendekiawan dan Politik

3) Quo Vadis APBD Jambi 2019-2024?

4) Ketindihan Teknokratis: Problem Akut Perencanaan Pembangunan

5) Pilgub Jambi 2024 dan Peta Jalan Pemajuan Kebudayaan

6) Prabowo, Sang Bibliofil

7) Potret Buram Daya Saing Daerah Jambi

8) Anomali Pembangunan Provinsi Jambi 2023

9) Beban Belanja Infrastruktur Jambi MANTAP 2024

10) Di Balik Gaduh Mendahului Perubahan APBD Jambi 2023

11) Medan Terjal Tahun Berjalan APBD Jambi 2023

12) Menyoal Proyeksi APBD Jambi 2024

13) Gonjang Ganjing Defisit APBD Jambi 2023

14Dua Tahun Jambi Mantap Al Haris-Sani, Sebuah Timbangan

15) Setahun Jambi Mantap Al Haris-Sani: Sebuah Timbangan

16) Artidjo Alkostar: Penegak Keadilan

17) Surat Terbuka untuk Wo Haris, Gubernur Terpilih Jambi

18) Surat Terbuka untuk Wakil Gubernur Jambi

19) Pandemi Covid-19 di Jambi, Surat Terbuka untuk Gubernur Jambi

20) Polemik Angkutan Batu Bara di Jambi dan Hal-hal Yang Tidak Selesai

21) Batu Bara Sebagai Persoalan Kebudayaan, Sebuah Otokritik

0 Komentar