Oleh: Jumardi Putra*
Kondisi keuangan daerah Provinsi Jambi tidak baik-baik saja. Pasalnya, perhitungan jumlah defisit yang mengemuka akhir-akhir ini membuat kita mengelus dada yaitu sebesar Rp621.327.501.413. Jumlah defisit tersebut tergolong melampaui batas maksimal kumulatif defisit APBD yang dipersyaratkan oleh PMK Nomor 194/PMK.07/2022. Tak syak, kinerja Gubernur Jambi, Al-Haris, menjadi sorotan dari pelbagai kalangan.
Memang belum ada angka defisit secara resmi yang disampaikan oleh Gubernur Jambi kepada DPRD Provinsi Jambi menyusul Perubahan APBD 2023 sesuai tahapan yang diatur di dalam pedoman penyusunan APBD, tetapi aroma selisih kurang antara Pendapatan Daerah dan Belanja Daerah pada tahun anggaran 2023 makin terendus kuat.
Pertama, koreksi atas target
pendapatan APBD murni 2023 yang tidak tercapai pada tiga komponen utama yaitu
Pendapatan Asli Daerah, Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat, dan Lain-Lain
Pendapatan Daerah Yang Sah. Total koreksi target pendapatan pada tiga komponen
tersebut sebesar Rp326.365.459.470. Dengan kata lain, target pendapatan
melalui Perubahan APBD diproyeksikan sebesar Rp.4.582.707.707.824,00 atau
mengalami penurunan dari target yang ditetapkan pada APBD murni 2023 sebesar
Rp.4.909.073.167.294,00.
Kedua, selisih lebih realisasi
penerimaan dan pengeluaran anggaran selama satu periode anggaran (disingkat
Silpa) tahun 2022 sebesar Rp.631.461.501.413 di bawah asumsi Silpa yang
ditargetkan pada APBD murni 2023 sebesar Rp.682.744.439.490 atau terjadi
defisit Silpa sebesar Rp51.282.938.077. Ringkasnya, SiLPA
yang digadang-gadang dapat menutup kekurangan belanja 2023 karena tidak
menimbulkan risiko fiskal seperti halnya pinjaman justru minus.
Ketiga, beban belanja prioritas
yang akan dibiayai melalui Perubahan APBD 2023 sebesar Rp124.402.417.432 untuk
pendanaan kegiatan Pilkada sebesar Rp80.932.454.340 atau sebesar 40% dan penganggaran
kembali Silpa Earmark berupa BLUD, BOS, DBH-CHT, DAK Non Fisik TA 2022 dengan
total anggaran Rp4.346.996.309,2.
Menyikapi situasi defisit itu, Sekretaris Daerah
atas Nama Gubernur Jambi menerbitkan surat edaran nomor 05 ISE/TAPD/VII/2023
tentang Penundaan Belanja Yang Tidak Prioritas Pada APBD Provinsi Jambi TA 2023
yang ditujukan kepada seluruh kepala perangkat daerah dan Biro di lingkup
pemerintah provinsi Jambi. Isi surat tersebut menekankan efisiensi pada Belanja
Pegawai yang tidak sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang
Standar Harga Satuan Regional, Belanja Barang dan Jasa serta Belanja Modal di
luar Dana Alokasi Khusus (DAK), BLUD dan Bio-Cf. Tidak hanya itu, SE bertanggal
16 Juli 2023 itu juga memerintahkan Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa
(BPBJ) melakukan penundaan proses pengadaan barang dan jasa melalui proses
tender, e-katalog lokal dan nasional.
Kemunculan SE itu, sekalipun sebagai salah satu solusi menutup celah defisit APBD 2023, ia sejatinya menunjukkan anomali. Dengan kata lain, perencanaan anggaran pada penyusunan APBD murni 2023 baik dari sisi penetapan target pendapatan maupun belanja belum melalui perhitungan secara komprehensif. Begitu juga belanja daerah yang menunjukkan peningkatan dari tahun ke tahun belum mampu dibarengi dengan target pendapatan maksimal sehingga indikator kinerja daerah yang melekat pada setiap perangkat daerah sejalan dengan visi-misi dan program prioritas pemerintah gagal tercapai seratus persen.
Sejurus hal itu, upaya intensifikasi maupun ekstensifikasi pajak daerah masih
menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah provinsi Jambi, dalam hal ini peran dan
fungsi Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Provinsi Jambi
patut menjadi pertanyaan. Ambil contoh, meskipun realisasi pendapatan asli daerah
pada tahun 2022 sebesar Rp2.163.585.918.787,36 dari total anggaran sebesar
Rp1.934.773.577.429,00 atau 111.83% dan melampaui realisasi PAD TA 2021
sebesar Rp1.843.431.186.553,03, itu masih belum menutup celah terjadinya
kehilangan potensi pendapatan daerah yang sangat signifikan. Penjelasan
berkaitan kehilangan potensi PAD termaktub dalam dokumen LHP-BPK RI perwakilan
Provinsi Jambi Nomor 22 A/LHP/XVIII JMB/5/2023 tanggal 23 Mei 2023, di
antaranya yaitu terdapat sebanyak 14.271 Unit Kendaraan Angkutan Umum yang
Mendapatkan Tarif dan Insentif Pajak Kendaraan Bermotor Tidak Sesuai dengan
Ketentuan di Tahun 2022 sehingga berpotensi Mengurangi Penerimaan Daerah
Minimal Sebesar Rp17.601.272.411,96. Di samping itu, Pemerintah Provinsi Jambi
belum mendapatkan Participating Interest
10% pada Wilayah Kerja Migas South Jambi B, Wilayah Kerja South Betung, Wilayah
Kerja Tungkal dan Wilayah Kerja Jabung.
Kondisi keuangan daerah yang tidak sehat ini jelas batu sandungan
bagi akselerasi pembangunan di tengah fiskal daerah yang terbatas, apatah lagi
1,2 triliun dari total APBD Provinsi Jambi digelontorkan untuk membiayai
kegiatan tahun jamak (multi-years) program prioritas kepemimpinan Al-Haris-Sani
2021-2024. Sokongan dana begitu besar yang bersumber dari APBD itu bisa
berbalik menjadi beban (kalau bukan ancaman) pada penyelenggaraan APBD 2024 dan
pemerintahan ke depannya bila tidak disiapkan dengan pelbagai skema optimalisasi
penerimaan daerah sedari sekarang sehingga Multiplier
Effect (efek berganda) yang diharapkan melalui program mercusuar itu benar-benar
dapat berkesinambungan dan puncaknya dirasakan manfaatnya oleh masyarakat di Provinsi
Jambi. Bukan berhenti sebatas jargon yang disampaikan secara berbusa-busa di
mimbar-mimbar politik maupun dalam pelbagai acara seremonial pemerintahan dan
ruang-ruang virtual.
Sebenarnya defisit 2023 bisa diantisipasi apabila Sekretaris
Daerah (Sekda) selaku koordinator pengelolaan keuangan daerah bersama kepala
Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah (SKPKD) selaku Pejabat Pengelola
Keuangan Daerah (PPKD) secara berkelanjutan melakukan pengawasan terhadap
pelaksanaan belanja masing-masing Perangkat Daerah baik yang bersumber dari APBD maupun Dana Alokasi Khusus (DAK). Hal itu
sesuai amanat pasal 6 dan pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Begitu juga Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda)
Provinsi Jambi dalam penyusunan RKPD, setelah sebelumnya didahului pelaksanaan
Musrenbang secara bertingkat, harus bisa memastikan keselarasan antara program
prioritas Pemerintah Provinsi dengan Pemerintah Pusat (RKP) dan juga pemerintah
kabupaten/kota, dengan kemampuan fiskal daerah yang kemudian tercermin di dalam
plafon anggaran yang diperuntukan bagi seluruh perangkat daerah di lingkup Pemerintah
Provinsi Jambi. Saya memandang, visi-misi dan janji politik Kepala Daerah
terpilih acapkali berkehendak untuk terlihat populer (dan bahkan bombastis)
tanpa terlebih dahulu dimatangkan dengan kajian yang memadai berkaitan dukungan
kemampuan fiskal daerah dan regulasi yang menyertainya. Belum lagi, kemampuan Pemerintah
Provinsi Jambi mendapatkan suntikan dana dari Pemerintah Pusat melalui pelbagai
skema program pembangunan skala prioritas baik melalui institusi BAPPENAS
maupun lintas kementerian teknis dibandingkan dengan daerah-daerah lain di
Indonesia masih tergolong rendah. Penyebabnya bisa jadi tidak bersifat tunggal
seperti lemahnya kemampuan sumber daya manusia (SDM), kesiapan konsep
(proposal) pembangunan prioritas yang sejalan dengan program prioritas baik
skala regional Sumatera maupun Nasional, serta minimnya dukungan regulasi di
tingkat daerah dan hal-hal lainnya yang diperlukan untuk percepatan realisasi
bantuan pemerintah pusat di daerah. Tak pelak, kegagalan menggaet bantuan pusat
itu kerap dibaca oleh kalangan oposan Jambi MANTAP sebagai ketidakbecusan
Gubernur memilih para pembantunya, dan bahkan tidak sedikit pejabat setingkat
Menteri dan satu tingkat di bawahnya yang diundang datang ke Jambi belum mampu membawa
perubahan yang sangat berarti bagi percepatan pembangunan provinsi Jambi.
Faktanya, defisit 2023 sudah di depan muka. Solusi dengan pelbagai
skema beserta masing-masing konsekuensi yang menyertainya harus dikaji
matang-matang oleh TAPD. Sejurus hal itu, sumber penerimaan daerah dari dana
bagi hasil (DBH) sektor sumber daya alam (Minerba dan Migas) perlu dikaji ulang
oleh Pemerintah Provinsi Jambi bersama Pemerintah Kabupaten dan stakeholder terkait lainnya sebagai
daerah penghasil karena eksploitasi terhadap SDA di Provinsi Jambi-sebagai
bagian dari upaya menggenjot sumber penerimaan Negara-belum sepadan dengan
akibat yang ditimbulkannya baik terhadap keberlanjutan ekosistem lingkungan
maupun keselamatan dan kesejahteraan masyarakat sekitar. Pencermatan ulang atas
presentase dana pembagian DBH bagi daerah penghasil termaktub di dalam Pasal
122 UU-HKPD Nomor 1 Tahun 2022 yakni dapat diubah dengan Peraturan Pemerintah
setelah berkonsultasi dengan komisi yang membidangi keuangan pada Dewan
Perwakilan Rakyat. Itu artinya tersedia ruang melalui jalur pembahasan
Komisi-Komisi yang berwenang di DPR-RI bersama lintas Kementerian terkait. Maka,
sinergisitas antara pemerintah provinsi Jambi dengan anggota parlemen Dapil
Provinsi Jambi harus mampu memanfaatkan kesempatan tersebut dalam rangka mengoptimalisasikan
sumber-sumber penerimaan sebagai daerah penghasil.
Bersamaan hal itu, ke depan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD)
Provinsi Jambi, terutama saat penyusunan RKA-Perangkat Daerah, sesuai plafon
anggaran yang ditetapkan, harus dibahas mendalam terhadap keseluruhan program
dan kegiatan yang dibiayai APBD agar dalam pelaksanannya tidak saja terealisasi
sesuai target baik fisik maupun keuangan, tetapi yang tidak kalah penting
adalah output maupun outcomenya benar-benar dapat dirasakan
oleh masyarakat sebagai penerimaan manfaat APBD. Publik tentu tidak
menginginkan kemunculan Surat Edaran Penundaan Belanja Tidak Prioritas lagi pada
tahun anggaran berjalan ke depannya, padahal APBD yang disusun dan
ditetapkan sejatinya merupakan cerminan dari skala prioritas pembangunan yang telah
ditetapkan menjadi peraturan daerah tentang RPJMD, lalu diturunkan menjadi RKPD-tahunan
dan mewujud dalam RKA-Perangkat Daerah berisikan target pendapatan, belanja
serta pembiayaan progam/kegiatan.
Saya mendukung penundaan belanja perangkat daerah yang (katanya)
tidak prioritas guna menutup defisit APBD 2023. Begitu juga terhadap belanja
tahun jamak, Gubernur Al-Haris harus benar-benar menggaransi agar pelaksanaaannya
di lapangan benar-benar transparan dan akuntabel, bukan justru menjadi ladang
bancaan bagi segelintir orang yang terhubung dengan kekuasaan demi meraup
keuntungan yang bersumber dari APBD. Dalam hal ini, terhadap seluruh tahapan
perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban APBD provinsi
Jambi, peran dan fungsi APIP maupun keberadaan lembaga seperti BPK
RI-Perwakilan Jambi dan Aparat Penegak Hukum (APH), sesuai tupoksinya
masing-masing, benar-benar diharapkan.
Bukan tanpa alasan sehingga hal itu perlu menjadi
perhatian bersama karena nilai indeks hasil Monitoring Center For Prevention
(MCP) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI per Desember tahun 2022
terhadap pemerintah provinsi Jambi sebesar 82,73. Sekalipun angka tersebut
menunjukkan adanya selisih kenaikan sebesar 0,68 dibanding MCP tahun 2021
sebesar 82,05, capaian tersebut masih berada di bawah capaian Kabupaten
Batanghari yang meraih nilai indeks MCP tahun 2022 sebesar 90,91.
MCP merupakan sebuah sistem yang memberikan
informasi capaian kinerja program koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi
yang dilaksanakan oleh seluruh pemerintahan daerah di Indonesia meliputi 8 area
intervensi yaitu perizinan, pengadaan barang dan jasa, perencanaan dan
penganggaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), pengawasan Aparat
Pengawas Internal Pemerintah (APIP), manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN),
manajemen aset daerah, optimalisasi pajak daerah, dan tata kelola keuangan
Desa.
Di luar pencapaian Area Pengadaan Barang dan Jasa Provinsi Jambi tahun
2022 sebesar 92 atau meraih nilai tertinggi dibandingkan capaian Kabupaten dan
Kota di provinsi Jambi dan tata kelola keuangan daerah yang merupakan domain
Kabupaten, enam dari delapan area MCP KPK terhadap pemerintah provinsi Jambi justru
masih berada di bawah capaian Kabupaten/Kota.
*Kota Jambi, 10 Agustus 2023. Tulisan ini terbit pertama kali di portal jamberita.com dan kajanglako.com. Sumber ilustrasi: alinea.id.
*Berikut link tulisan-tulisan saya lainnya:
1) Pilkada Jambi dan Nyanyian Sunyi Sepanjang Oktober
2) Darurat Demokrasi: Memaknai Persinggungan Cendekiawan dan Politik
3) Quo Vadis APBD Jambi 2019-2024?
4) Ketindihan Teknokratis: Problem Akut Perencanaan Pembangunan
5) Pilgub Jambi 2024 dan Peta Jalan Pemajuan Kebudayaan
7) Potret Buram Daya Saing Daerah Jambi
8) Anomali Pembangunan Provinsi Jambi 2023
9) Beban Belanja Infrastruktur Jambi MANTAP 2024
10) Di Balik Gaduh Mendahului Perubahan APBD Jambi 2023
11) Medan Terjal Tahun Berjalan APBD Jambi 2023
12) Menyoal Proyeksi APBD Jambi 2024
13) Gonjang Ganjing Defisit APBD Jambi 2023
14) Dua Tahun Jambi Mantap Al Haris-Sani, Sebuah Timbangan
15) Setahun Jambi Mantap Al Haris-Sani: Sebuah Timbangan
16) Artidjo Alkostar: Penegak Keadilan
17) Surat Terbuka untuk Wo Haris, Gubernur Terpilih Jambi
18) Surat Terbuka untuk Wakil Gubernur Jambi
19) Pandemi Covid-19 di Jambi, Surat Terbuka untuk Gubernur Jambi
20) Polemik Angkutan Batu Bara di Jambi dan Hal-hal Yang Tidak Selesai
21) Batu Bara Sebagai Persoalan Kebudayaan, Sebuah Otokritik
0 Komentar