ilustrasi |
Oleh: Jumardi Putra*
Belum reda polemik penggunaan dan pergeseran anggaran mendahului perubahan APBD 2023 maupun perhitungan defisit APBD Jambi 2023 yang fantastis,
kini publik berhadapan dengan proyeksi APBD 2024 yang terlihat tidak jauh lebih
meyakinkan dibanding kondisi sulit Provinsi Jambi beberapa tahun terakhir ini, terutama
akibat hantaman pagebluk Covid-19.
Segalanya menjadi demikian terang bahwa rencana target pendapatan daerah
2024 dalam Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Plafon
Prioritas Anggaran Sementara (PPAS) APBD Provinsi Jambi 2024 sebesar Rp4.323.578.542.579,00
diketahui lebih rendah dibanding target 2023 sebesar Rp4.909.073.167.294,00 atau berkurang sebesar Rp585.494.624.715,00 (11,93%). Fatalnya lagi, rencana target pendapatan 2024 berada di bawah realisasi pendapatan daerah dalam lima tahun terakhir yaitu 2018 sebesar Rp4.412.464.565.281, meningkat menjadi Rp4.575.192.849.736 pada 2019, lalu 2020 sempat menurun menjadi sebesar Rp4.400.624.372.119, melonjak optimistik mencapai Rp4.725.724.403.283 pada 2021, dan dipungkasi 2022 meraih sebesar Rp5.705.588.357.947.
Perhitungan penurunan target pendapatan 2024 terjadi pada semua komponen,
di luar Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan dari sektor
Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang ditargetkan meningkat sebesar 37,18% pada
2024 dibanding APBD 2023. Begitu juga Dana Alokasi Umum (DAU) sektor Dana
Perimbangan ditargetkan meningkat sebesar 3,56% pada 2024 dibanding APBD 2023.
Sedangkan Dana Insentif Daerah (DID) pada 2024 tidak mengalami perubahan target
penerimaan alias sama dengan 2023.
Proyeksi target pendapatan daerah 2024 ini justru berkebalikan dengan
paparan optmistik Badan Pengelolaan Keuangaan dan Pendapatan Daerah (BPKPD)
Provinsi Jambi dalam Forum Konsultasi Publik Rancangan Awal Rencana Kerja Pemrintah
Derah (RKPD) Provinsi Jambi 2024 pada 1 Februari 2024 di Gedung Badan
Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Jambi yaitu target pendapatan
daerah diprediksi mencapai sebesar Rp4.927.677.458.434 dengan rincian
kontribusi yang bersumber dari komponen PAD sebesar Rp2.337.426.510.062, dana
perimbangan atau transfer pemerintah pusat sebesar Rp2.572.511.858.242, dan lain-lain
pendapatan yang sah (hibah) sebesar Rp17.739.090.130.
Tak syak, rencana target pendapatan daerah 2024 berimplikasi pada
rencana Belanja Daerah 2024 menjadi sebesar Rp4.610.424.148.762,00 yang terdiri
dari Belanja Operasi, Belanja Modal, Belanja Tidak Terduga, dan Belanja
Transfer. Belanja 2024 menurun sebesar Rp891.259.458.022,00 atau berkurang
sebesar 16,20% dibanding 2023 sebesar Rp5.501.683.606.784,00. Dengan kata lain,
rencana target belanja 2024 masuk kategori terendah dalam kurun lima tahun terakhir
sejak 2019 (di luar target dan realisasi belanja 2020 karena Covid-19).
Bertolak dari hal itu, proyeksi pendapatan daerah 2024 hemat saya belum
segaris dan sebangun dengan kebijakan umum pendapatan daerah yang termaktub di
dalam RAN KUA-PPAS APBD 2024, yang notabene disusun oleh Pemerintah Provinsi
Jambi sebagai berikut (1) Peningkatan penerimaan pajak daerah, optimalisasi
retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan lain-lain
PAD yang sah, (2) Optimalisasi pemanfaatan pengelolaan aset daerah dan hasil
pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, (3) Meningkatkan kontribusi BUMD
terhadap Pendapatan Asli Daerah dengan mengoptimalkan pengelolaan BUMD, (4)
Peningkatan dana perimbangan dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan bagi hasil Pajak,
bukan pajak dan pembaharuan data (5) Mengoptimalkan pemanfaatan sarana dan
prasana serta sumberdaya manusia guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, (6)
Peningkatan kerjasama dengan instansi terkait dalam rangka optimalisasi
penerimaan DBH Pajak/Bukan Pajak, dan (7) Meningkatkan kerjasama Pemerintah dan
Swasta.
Di tengah Kafasitas Fiskal Daerah (KFD) Provinsi Jambi "sangat rendah" (nilai rasio KFD Jambi sebesar 1,239 berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/PMK.07/2022 Tentang Peta Kafasitas Fiskal Daerah) dan mulai merangkak ke golongan fiskal "sedang" pada tahun 2023, serta beban belanja daerah yang menunjukkan trend peningkatan dari tahun ke tahun, maka sudah sepatutnya Pemerintah Provinsi Jambi, dalam hal ini Tim Anggaran Pemerintah Derah (TAPD) yang diketuai Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi, berpikir keras untuk menghitung ulang atau setidaknya kembali kepada skema target pendapatan sebelum pandemi Covid-19. Bukan tanpa sebab sehingga hal itu perlu ditilik lagi, karena RAN KUA-PPAS APBD 2024 sejatinya disusun sebagai produk kerja rasional dan sistematis untuk menyusun formulasi target peningkatan penerimaan pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah yang keseluruhannya bagian dari upaya mencapai target Indikator Kinerja Utama (IKU) Pemerintah Provinsi Jambi yang termaktub di dalam RPJMD Provinsi Jambi periode 2021-2026.Penghitungan ulang terhadap rencana target pendapatan daerah 2024 masih masuk akal dengan beberapa alasan. Pertama, merujuk paparan optimis kepala BPKPD Provinsi Jambi pada 1 Februari 2023 yakni trend realisasi Pajak daerah Provinsi Jambi dari 2018 ke 2022 naik sebesar 34,24% dan diprediksi akan terus meningkat bebarengan beberapa program kebijakan untuk peningkatan kepatuhan Wajib Pajak (WP) dalam pembayaran Pajak Daerah, sehingga kerjasama secara massif antara pihak pemungut pajak dengan pelbagai stakeholder terkait perlu digalakkan lagi.
Kedua, meski rata-rata kontribusi PAD terhadap total pendapatan daerah
selama 2017 sampai 2023 hanya sebesar 35,75% (di bawah kontribusi dana transfer
pemerintah pusat), itu tidak lantas membuat pemerintah provinsi Jambi berpuas
diri dengan alasan salah satu penyebab rendahnya kontribusi PAD terhadap total
Pendapatan Daerah karena Provinsi Jambi tidak memiliki wilayah yang
mengakibatkan rendahnya penerimaan dari Retribusi daerah. Maka, upaya
meningkatkan sumber penerimaan daerah dari sektor Retribusi Daerah harus sejalan
dengan pemenuhan anggaran untuk peningkatan fasilitas dan sarana prasana yang
ujungnya berimbas pada peningkatan pendapatan asli daerah.
Ketiga, TAPD Provinsi Jambi perlu memberi perhatian serius untuk
meningkatkan kontribusi BUMD terhadap Pendapatan Asli Daerah 2024 dengan
mengoptimalkan pengelolaan BUMD secara profesional, transfaran dan akuntabel.
Bukan seperti yang sudah lewat, justru menjadi beban yang merongrong kemampuan APBD
Provinsi Jambi. Keempat, optimalisasi dana perimbangan dari Dana Transfer Umum
(DTU) berupa Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak, bukan
pajak, serta Dana Alokasi Khusus (DAK) berupa DAK Fisik dan Non-Fisik, serta
Dana Insentif Daerah (DID) dan Lain-Lain Pend yang Sah.
Rata-rata kontribusi Pendapatan Transfer terhadap total Pendapatan
Daerah selama tahun 2017 s.d 2023 sebesar 61,89% dan Rata-Rata Kontribusi
Lain-Lain Pendapatan yang Sah terhadap total Pendapatan selama tahun 2017 s.d
2023 Daerah sebesar 0,37%. Dengan demikian, masih tersedia celah bagi TAPD untuk
memaksimalkan target pendapatan daerah 2024, selain tentu saja segala bentuk
kerjasama dengan instansi terkait baik pemerintah maupun kalangan swasta dalam
rangka optimalisasi penerimaan daerah harus terus disokong.
Sedari bersama, 2024 adalah tahun terakhir kepemimpinan Gubernur Jambi
Al-Haris dan Wakil Gubernur Jambi Abdullah Sani. Sulit membayangkan realisasi
program prioritas Jambi MANTAP pada 2024 bila tidak didukung dengan skema penerimaan
daerah yang optimis, apatah lagi menimbang beban belanja daerah 2024 yang
tergolong besar, sebut saja seperti belanja wajib Mandatory Spending (pengeluaran negara/daerah yang diatur oleh Undang-Undang)
untuk bidang pendidikan (20%), kesehatan (10% di luar belanja gaji),
infrastruktur pelayanan publik (40%), pengembangan komptensi sumber daya
manusia penyelenggara pemerintah daerah (0,34%) serta pengawasan APIP (0,60%).
Begitu juga penumpukan belanja tahapan terakhir program tahun jamak
(multiyears) 2024, karena adanya rencana tunda bayar imbas dari defisit APBD
2023, penyertaan modal untuk Bank Jambi dan pembayaran Pokok Utang Pemerintah
Provinsi Jambi, pendanaan kegiatan Pilkada, dan belanja prioritas lainnya untuk
menggenjot capaian program prioritas nasional serta visi-misi Jambi MANTAP sebagai
pamungkas dari janji politik Al Haris-Sani, terutama percepatan penurunan
kemiskinan ekstrim, penciptaan konektivitas serta membangun wilayah ekonomi
baru melalui gagasan yang familiar disingkat SENTUSA, DUMISAKE dengan segala
komponen program dan kegiatan baik melalui perangkat daerah sesuai kewenangan
pemerintah provinsi maupun non-kewenangan melalui Bantuan Keuangan Khusus
kepada Pemerintah Kabupaten/Kota, serta pengurangan ketimpangan pembangunan,
dimana Gini Ratio Jambi pada September 2022 sama dengan Gini Ratio pada
September 2018 sebesar 0,335, atau dengan kata lain ketimpangan ekonomi di
provinsi Jambi cenderung meningkat sekaligus belum mencapai target yang
ditetapkan sebagai indikator kinerja daerah dalam RPJMD TA 2022 sebesar 0,315.
*Kota Jambi, 21 Agustus 2023. Tulisan ini terbit pertama kali di portal jamberita.com.
*Tulisan saya lainnya berikut ini:
1) Di Balik Kegaduhan Mendahului Perubahan APBD Jambi 2023
2) Medan Terjal Tahun Berjalan APBD Jambi 2023
3) Meneroka Gonjang Ganjing Defisit APBD Jambi 2023
4) Dua Tahun Jambi Mantap Al Haris-Sani, Sebuah Timbangan
5) Setahun Jambi Mantap Al Haris-Sani: Sebuah Timbangan
6) Mengantar Al Haris-Sani Ke Gerbang Istana
7) Surat Terbuka untuk Wo Haris, Gubernur Terpilih Jambi
8) Surat Terbuka untuk Wakil Gubernur Jambi
9) Pandemi Covid-19 di Jambi, Surat Terbuka untuk Gubernur Jambi
10) Polemik Angkutan Batu Bara di Jambi dan Hal-hal Yang Tidak Selesai
11) Batu Bara Sebagai Persoalan Kebudayaan, Sebuah Otokritik
0 Komentar