ilustrasi |
Belakangan ini publik di
Jambi, lebih-lebih di ruang maya, penuh sesak mempercakapkan proyek pekerjaan
mendahului Perubahan APBD TA 2023 yang dilaksanakan Dinas PUPR Provinsi Jambi. Begitu
juga polemik pergeseran anggaran mendahului Perubahan APBD 2023 pada beberapa
Perangkat Daerah lainnya yang tak kalah hot, terutama pada Biro Umum yang secara
nominal begitu mencolok dibanding Perangkat Daerah lainnya yang dibebani
urusan wajib pelayanan dasar dan sekaligus senyawa dengan target yang
ditetapkan melalui Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (P-RKPD) Provinsi
Jambi 2023.
Situasi gaduh ini makin
menjadi-jadi lantaran respon reaktif Pemerintah Provinsi Jambi melalui juru
bicaranya, dalam hal ini Dinas Komunikasi dan Informatika, dan perangkat daerah
lainnya yang menjadi sorotan publik. Saya perhatikan jawaban yang dilesatkan
bukannya meredam polemik, tetapi justru makin membuat api dalam sekam terbakar
meluas. Hal itu karena jawabannya semata atas dasar situasi darurat/mendesak
tanpa disertai argumentasi yang memadai, tidak juga didukung paparan regulasi secara
terang benderang serta informasi keuangan yang valid, bahkan berkecendrungan
asal tampak meyakinkan dan seolah ingin dilihat Sang Gubernur bawah isu yang
berkembang luas tidak benar adanya. Belum lagi inkonsistensi dari satu jawaban
ke jawaban lainnya pada waktu yang relatif tidak berjarak lama yang muncul di
pelbagai media online.
Faktanya justru berkebalikan
dan makin meruncing usai salah satu Wakil
Ketua Lembaga Anti Rasuah, KPK RI, Alexander Marwata ditanyai awak media
perihal proyek kegiatan mendahului Perubahan APBD TA 2023. Pria kelahiran
Klaten, 26 Februari 1967
itu menjawab ringkas dan padat bahwa prinsip
pelaksanaan suatu kegiatan proyek harus ada anggaran, dan anggaran itu harus
disetujui terlebih dahulu dan menjadi peraturan daerah. Gayung pun bersambut,
Badan Anggaran DPRD Provinsi Jambi menyetujui rekomendasi penolakan Komisi III
DPRD Provinsi Jambi terhadap program kegiatan mendahului Perubahan APBD Tahun
Anggaran 2023 yang telah dikerjakan Dinas PUPR Provinsi Jambi.
Bertolak
dari masalah itu, saya tidak hendak mengulas kembali prosedur dan tahapan
penggunaan dan pergeseran anggaran mendahului Perubahan APBD, karena teramat
jelas diatur di dalam induk Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintah Daerah beserta perubahannya, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun
2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, turunannya Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 77 Tahun 2020 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah serta
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan
APBD TA 2023. Ringkasnya, unsur darurat maupun mendesak yang dimaksudkan dalam Peraturan
Perundang-undangan sebagai dasar penggunaan dan pergeseran anggaran mendahului Perubahan
APBD tidak hadir dalam ruang “kedap suara”. Ia hadir karena faktor yang
melatarbelakangi dengan tetap mengacu kepada ketentuan dan tahapan yang ditetapkan.
Sejatinya
kegaduhan ini menegaskan telah terjadi ketidaktaatan pada regulasi dan lemahnya
pengawasan oleh Ketua TAPD, dalam hal ini Sekretaris Daerah terhadap
pelaksanaan anggaran oleh perangkat daerah serta ketidakhadiran Inspektorat
Provinsi Jambi dalam kerja monitoringnya sehingga terlewatkan. Segera muncul
pertanyaan, andai tidak diributkan oleh publik maupun kalangan legislatif,
apakah ada jaminan proyek kegiatan yang menyalahi aturan itu berhenti atau justru sebaliknya? Semua kita perlu merefleksikannya.
Di
luar soal itu, yang tidak kalah penting, adalah juga ketidakmampuan para
pembantu Gubernur Jambi menjawab segala pertanyaan maupun isu yang muncul di
publik tentang jalannya program dan kegiatan pemerintah daerah di bawah
kepemimpinan Gubenur Al Haris dan Wakil Gubernur Abdullah Sani, sehingga dalam
perjalannya kerap menjadi bola liar yang tidak jelas ujungnya. Puncaknya, dan
itu menjadi kekhawatiran bersama yakni manakala wacana yang mengemuka di publik
merespon program dan kegiatan Pemerintah provinsi Jambi justru hanya berlandaskan
pada asumsi, sentimen dan ketidakpercayaan naif. Bukan berpedoman pada
rasionalitas, data, argumentasi serta kehendak untuk menghadirkan
kemungkinan-kemungkinan solusi guna mengatasi pelbagai permasalahan di Provinsi
Jambi.
Di
era keterbukaan informasi sekarang ini, Pemerintah Provinsi Jambi tidak bisa
lagi bersikap tertutup. Mata warganet sekarang jauh lebih jeli mempelototi
segala yang berkaitan dengan urusan publik, apatahlagi keuangan daerah. Begitu
juga kemajuan teknologi komunikasi sekarang membuat jabatan publik dan anggaran
yang menjadi sumber pembiayaan seluruh program dan kegiatan pemerintah daerah akan
mudah dipantau dan dilaporkan kepada pihak yang berwenang bila menyembulkan
aroma ketidakberesan.
Berlakunya Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14
tahun 2008 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 61 Tahun 2010 tentang
Pelaksanaan Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi
Publik menuntut kesiapan badan publik dalam penyediaan informasi yang menjadi
kewenangannya. Maka, dalam hal ini Pemerintah Provinsi Jambi harus bersiap
untuk implementasi UU tersebut baik dari sisi aturan pelaksananya maupun sumber
daya manusia.
Menurut saya, Pemerintah provinsi
Jambi melalui perangkat daerah terkait saat ini harus merubah paradigma dari
jaman Orde Baru dimana informasi tentang pemerintah selalu baik, kini era
keterbukaan media massa bebas menulis tentang kinerja pemerintah. Hadirnya “Public reasoning” merupakan keniscayaan untuk
mempertemukan kehendak masyarakat sebagai penerima manfaat program dan kegiatan
dengan pemerintah daerah selaku perencana dan pelaksana program dan kegiatan.
Musyawarah Pembangunan (Musrenbang) tahunan secara bertingkat mesti diikuti setelahnya
dengan kehadiran ruang komunikasi yang memadai baik melalui medium kekinian
maupun secara konvensional antara pemerintah daerah dengan warga yang
dipimpinnya.
Dengan demikian, perlu diimbangi kemampuan masing-masing perangkat daerah di lingkup Pemerintah Provinsi Jambi, terutama Dinas Komunikasi dan Informatika, sehingga bisa menyentuh segala macam segmen masyarakat, tidak terkecuali kaum cerdik cendekia, akademisi dan pemerhati kebijakan publik. Saya perhatikan sejauh ini pembuatan audio visual tentang kegiatan Gubernur Jambi maupun Wakil Gubernur Jambi bersama perangkat daerah lebih banyak mengetengahkan kerja-kerja seremonial-advetorial ketimbang kerja substantif-fundamental yang menunjukkan capaian Jambi MANTAP.
*Tulisan ini terbit pertama
kali di portal jamberita.com pada 19 September 2023.
*Tulisan saya lainnya berikut ini:
1) Medan Terjal Tahun Berjalan APBD Jambi 2023
2) Menyoal Proyeksi APBD Jambi 2024
3) Meneroka Gonjang Ganjing Defisit APBD Jambi 2023
4) Dua Tahun Jambi Mantap Al Haris-Sani, Sebuah Timbangan
5) Setahun Jambi Mantap Al Haris-Sani: Sebuah Timbangan
6) Mengantar Al Haris-Sani Ke Gerbang Istana
7) Surat Terbuka untuk Wo Haris, Gubernur Terpilih Jambi
8) Surat Terbuka untuk Wakil Gubernur Jambi
9) Pandemi Covid-19 di Jambi, Surat Terbuka untuk Gubernur Jambi
10) Polemik Angkutan Batu Bara di Jambi dan Hal-hal Yang Tidak Selesai
11) Batu Bara Sebagai Persoalan Kebudayaan, Sebuah Otokritik
0 Komentar