Gedung DPRD Provinsi Jambi (1975) |
Oleh: Jumardi Putra*
Lepas dari Provinsi Sumatera Tengah, Jambi menjadi daerah
otonom tingkat I secara dejure pada 9 Agustus 1957 (de facto, 6 Januari 1957).
Sejurus kemudian, Undang-undang Darurat Nomor 1 Tahun 1957 mengamanatkan bagi
rakyat Jambi memiliki seorang Kepala Daerah Swatantara Tingkat I.
Begitu juga Badan Kongres Rakjat Daerah (BKRD) Jambi bersama
stakeholder lainnya mulai menyusun Panitia Pelaksana Pembentukan (P3) Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Peralihan (Daerah Swatantara Tingkat I (DPRDP Daswati)
Jambi yang diresmikan sekaligus dilantik pada tanggal 30 Oktober 1957 oleh
Overste M. Jusuf Singadekane sebagai wakil Panglima TT II Sriwijaya.
Pembentukan P3 DPRDP Daswati I Jambi ini merupakan cikal
bakal terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Peralihan (DPRDP) Provinsi
Jambi sekaligus pelantikan pertama anggota DPRD Provinsi Jambi pada Selasa, 31
Desember 1957 oleh Acting Gubernur Jambi Djamin Gelar Datuk Bagindo mewakili
Menteri Dalam Negeri, bertempat di kediaman Residen Jambi. Menyusul dua hari
berikutnya pembentukan Dewan Pemerintah Daerah (DPD) Provinsi Jambi, tepatnya
pada 2 Januari 1958.
Sejak awal terbentuk sampai sekarang, DPRD Provinsi Jambi
secara kelembagaan mengalami penyempurnaan (mulai dari DPRDP menjadi DPRDGR dan
selanjutnya DPRD). Lembaga perwakilan rakyat Provinsi tersebut telah diketuai
oleh beberapa sosok dari pelbagai latar belakang yaitu mulai dari Haji Hanafie
(Ketua DPRDP periode 1958-1958); H.A Moerad Alwie (Ketua DPRDP, periode
1958-1960); HM. Saleh Yasin (Ketua DPRDGR, periode 1961-1967); Drs. Rd. Ismail
Mahmud (Ketua DPRD, periode 1968-1971); Kol. Pol (Purn) M. Thaher (Ketua DPRD)
1972-1977); Kol. Pol (Purn) Kms. A. Roni (Ketua DPRD, periode 1977-1982); Kol.
TNI (Purn) Supomo (Ketua DPRD, periode 1982-1987); Kol. TNI (Purn) M. Syukur
(Ketua DPRD, periode 1987-1997); Brigjen TNI (Purn) M. Chaerun (Ketua DPRD,
periode 1997-1999); Ir. H. Nasrun Arbain, Msi (Ketua DPRD, periode 1999-2004);
H. Zoerman Manap (Ketua DPRD, periode 2004-2009); Effendi Hatta SE (Ketua DPRD)
2009-2014); Ir. H. Cornelis Buston (Ketua DPRD, periode 2014-2019); dan Edi
Purwanto, M.Si (Ketua DPRD, periode 2019-2024).
Sesuai peraturan perundang-undangan, utamanya pasca terbit
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, DPRD merupakan
Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara
Pemerintahan Daerah sekaligus mempunyai fungsi Pembentukan Peraturan Daerah
(Perda), Anggaran (APBD) dan Pengawasan.
Hut Provinsi Jambi Ke XXII, 6 Januari 1979 |
Tulisan saya kali ini tidak hendak mengupas tugas maupun fungsi DPRD Provinsi Jambi, melainkan menilik sejarah pembangunan rumah besar (untuk menyebut gedung) wakil rakyat Provinsi Jambi, tempat hari-hari anggota DPRD menjalankan tugas dan fungsi dengan dibantu seorang Sekretaris Dewan beserta jajarannya di tiga bidang utama yaitu bagian umum, keuangan dan persidangan dan produk hukum daerah. Jabatan Sekretaris Dewan sejak DPRD Provinsi Jambi terbentuk sampai sekarang pernah diisi beberapa nama yaitu Drs. H. Ibrahim Lakoni (1972-1990); Drs. Lukman Hakim, SAID (1990-2000); Dra. Hj. Rosmeli, Msi (2000-2009); Dra. Emi Nopisah, MM (2009-2022); dan Amir Hasbi, ME (2022-2024) dan pelaksana tugas Setwan Zidni Aisyah, S.STP., ME (2024-sekarang)
Denah gedung DPRD Provinsi Jambi bersebelahan dengan kantor
Gubernur Jambi di Jalan Jendral Ahmad Yani No.1, Telanaipura, Kec. Telanaipura,
Kota Jambi. Jarak antar keduanya boleh dikata hanya sepelemparan batu. Dua
Gedung utama tersebut merupakan tonggak bagi gerak-laju pembangunan Provinsi
Jambi dari sejak terbentuk sampai sekarang. Maka tidak heran, bila dua gedung
itu sampai sekarang kerap dijadikan sasaran tempat menyampaikan segala macam
aspirasi dari pelbagai komponen masyarakat.
Bagi warga yang terbiasa berolahraga sore hari di halaman
depan kantor Gubernur Jambi, tentu tidak asing dengan gedung wakil rakyat
Provinsi Jambi yang terletak di sebelahnya. Termasuk bagi mereka yang menikmati
pasar minggu di sepanjang jalan protokoler dari arah kantor Bank Indonesia
Perwakilan Provinsi Jambi menuju Kantor Gubernur Jambi, atau tepat di depannya
berdiri kokoh patung Sultan Thaha Saifuddin Jambi, pahlawan nasional asal Jambi
yang sangat ditakuti kolonial Belanda pada masanya.
Ruang Paripurna lama DPRD Prov Jambi |
Salah satu penanda gedung DPRD Provinsi Jambi adalah patung
sepasang angsa atau angso duo, satwa sarat sejarah sekaligus identitas budaya
Bumi Pucuk Jambi Sembilan Lurah. Bagi warga yang pernah memasuki komplek kantor
Gubernur Jambi maupun DPRD Provinsi Jambi dipastikan menjumpai simbol tersebut,
selain tentu saja menjumpai dinding relief berisikan sejarah perjuangan rakyat
Jambi dalam merebut kemerdekaan Indonesia dari tangan penjajah dan dua patung
bujang-gadis berpakaian adat Melayu Jambi sebelum pintu masuk gedung serta
lapangan parkir yang luas.
Sebelum kini menjadi gedung yang tergolong megah dengan didukung pelbagai fasilitas memadai, sebut saja seperti ruang paripurna yang memiliki daya tampung + 900 orang, ruang rapat Badan Anggaran yang representatif, dan ruang rapat lainnya, anggota DPRD Provinsi Jambi mulai berkantor sejak tahun 1958 justru di sebuah ruangan di lingkungan Sekretariat Daerah (Kantor Gubernur). Ruangan yang ditempati selama lebih kurang 9 tahun itu kemudian menjadi Ruang Pola Kantor Gubernur Propinsi Jambi, dan barulah tahun 1974 DPRD Provinsi Jambi memiliki gedung sendiri.
Gedung DPRD Provinsi Jambi selesai dibangun pada tahun 1974, terletak di atas tanah seluas 1,12 Ha, dan diresmikan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Soepardjo Rustam. Gedung dua lantai ini memiliki luas 2.080 m2 dengan jumlah ruangan sebanyak 25 ruangan terdiri dari 18 ruang pada Lantai I dan 7 ruangan pada Lantai II.
Ruang Sidang Utama/Paripurna ketika itu dibangun dengan kapasitas daya tampung + 400 orang tamu undangan. Sebagian besar dinding ruang sidang utama/paripurna dilapisi dengan papan kayu bulian yang mencerminkan kekokohan, dan dari ruangan itulah berbagai keputusan dan ketetapan Dewan diputuskan. Sedangkan pegawai Sekretariat DPRD menempati bangunan pada bagian belakang gedung.
Ruang Paripurna DPRD Provinsi Jambi tahun 1990 |
Sejak 1974 masa Gubernur Jambi Djamaluddin Tambunan sampai
2000an masa Gubernur Jambi Zulkifli Nurdin, kantor DPRD Provinsi Jambi tidak
mengalami perubahan yang signifikan, kecuali perbaikan minor sejauh
diperlukan. Ringkas cerita, barulah tahun 2000 gedung DPRD Provinsi Jambi mulai
direnovasi sekaligus mengalami perluasan. Pilihan itu masuk akal lantaran beberapa faktor
yang menghambat kinerja Dewan antara lain kapasitas ruangan, terutama ruang
rapat komisi dan ruang rapat paripurna. Ketika itu ruang rapat komisi hanya
mampu menampung maksimal 10 orang tamu, sehingga untuk melaksanakan rapat
dengan jumlah peserta lebih banyak terpaksa menggunakan ruang rapat panitia
musyawarah/anggaran.
Di samping kapasitas ruangan, persoalan lain yang dirasakan
oleh Anggota Dewan adalah kondisi bangunan. Pada beberapa bagian telah terjadi
kerusakan maupun bocor karena telah dimakan usia dan belum pernah tersentuh
renovasi berat sejak 1974. Beberapa foto dokumentasi milik pemerintah daerah dalam
masa itu memang menunjukkan kondisi ruangan sekaligus dukungan fasilitas belum
selengkap dan sebagus sekarang.
Tahun 2000 mulai dilakukan perencanaan dan pembuatan maket
dengan dana sebesar 380 juta, sedangkan pelaksanaan perluasan maupun renovasi
dilaksanakan secara bertahap. Tahap pertama dimulai November 2001 sampai Mei
2002 melalui dana Anggaran Belanja Tambahan (ABT), tahap kedua Agustus 2002
sampai 2 Mei 2003, dan tahap ketiga Mei 2003 sampai Maret 2004. Luas bangunan
baru adalah 5.500 m2, sehingga luas bangunan secara keseluruhan saat itu menjadi
7.580 m2.
Gedung baru tersebut terdiri dari Basemen, Lantai I dan II
yang memiliki ruangan sebanyak 28 ruangan. Pada basemen terdapat 7 ruang, 6
ruangan di antaranya digunakan untuk Fraksi-Fraksi. Sedangkan Ruang Paripurna
terdapat di Lantai II dengan ukuran 45x35 m, dan memiliki daya tampung + 900
orang. Dalam ruang Rapat Paripurna terdapat ukiran Burung Garuda yang terbuat
dari tembaga dengan berat + 150 kg dan terletak di belakang meja pimpinan serta
beberapa ukiran dan relief yang makin membuat ruang paripurna terlihat indah
sekaligus megah. Di belakang Ruang Paripurna terdapat Ruang Persiapan
Persidangan (Ruang Tunggu), Ruang Audio dan Peralatan serta Ruang Arsip.
Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jambi (sekarang) |
Dalam ruang Rapat Paripurna di lantai II terdapat tiga motif ukiran dengar berbagai varian yaitu: (1) Ukiran pertama yang terletak pada dinding background dengan motif Kangkung, Nanas dan Lengkung Pakis, yang memberikan makna segala sesuatu yang diputuskan di ruangan itu selalu berdasarkan musyawarah dan mufakat, dimana hasilnya akan menyebar bagaikan riak air yang kemudian menyentuh nurani dengan rasa keadilan guna kesejahteraan masyarakat banyak, (2) Ukiran kedua pada dinding atas kiri dan kanan dengan motif 5 sila dari Pancasila, yang diartikan pengambilan keputusan selalu berlandaskan sisi-sila dari Pancasila, maka seluruh permasalahan yang ada di masyarakat akan teratasi dengan penuh rasa keadilan.
Sedangkan (3) ukiran ketiga pada dinding bawah bagian belakang ruang Sidang Paripurna dengan motif tirai bermakna bahwa setiap Anggota Legislatif harus selalu berangkulan, tidak boleh mementingkan kelompok yang lebih kecil dengan mengorbankan kelompok yang lebih besar serta harus bersatu untuk bermusyawarah dalam mencapai mufakat.
Tidak hanya itu, guna menambah keanggunan sesisi gedung,
terdapat beberapa ukiran atau pun relief seperti pada ruang lobbi utama (Lobby
I) terdapat 3 buah ukiran dan 2 buah relief yaitu motif ukiran burung Garuda
yang ditempatkan di atas pintu masuk utama. Ukiran dan relief itu memberi arti
segala permasalahan dan aspirasi masyarakat terpencil sekalipun tidak akan
luput dari pantauan para wakil rakyat, dan akan masuk melalui pintu utama.
Gedung DPRD Provinsi Jambi sekarang |
Selanjutnya, ukiran Gapura/Porte Tangga yang terletak di
atas tangga lobi utama ke lobi paripurna, bermotifkan dekoratif rambat tumbuhan
kangkung yang menyebar. Ukiran tersebut sebagai ungkapan selamat datang kepada
semua tamu atau lapisan masyarakat dari berbagai macam suku, ras dan agama yang
akan masuk ke gedung wakil rakyat.
Begitu juga terdapat ukiran motif sepasang Angso Duo (bagian
depan dinding lobi utama) yang menggambarkan suatu keharmonisan dan kasih
sayang, yang menghasilkan bunga indah, ketenteraman dan kesejahteraan, walaupun
kenyataan kehidupan itu sendiri memiliki dua sisi yakni antara baik dan buruk,
jujur dan dusta dan lain sebagainya.
Terakhir, yang tidak kalah apik dibanding lainnya yaitu
relief motif sejarah Provinsi Jambi pada dinding depan lobi utama gedung DPRD
Provinsi Jambi. Relief itu menggambarkan alur atau fase sejarah daerah Jambi.
Pada fase pertama menggambarkan sejarah daerah Jambi semasa jayanya Kerajaan
Sriwijaya. Fase kedua menggambarkan kegigihan rakyat Jambi menentang penjajah
yang dilakukan Kolonial Belanda serta dilanjutkan dengan fase ketiga yang mengisahkan
tentang kepahlawanan seorang Raja Jambi yakni Sultan Thaha Saifuddin. Sedangkan
pada fase keempat menggambarkan kondisi daerah Jambi serta berbagai bentuk
pembangunan yang dilaksanakan dalam mengisi kemerdekaan di Negara Kesatuan
Republik Indonesia (NKRI). Gubernur Jambi Zulkifli Nurdin meresmikan renovasi
dan perluasan Gedung DPRD Provinsi pada 7 Desember tahun 2004.
Demikian penggalan sejarah pembangunan sekaligus
pernak-pernik seisi gedung wakil rakyat Provinsi Jambi. Tulisan saya ini belum
sepenuhnya menjelaskan sejarah detail pembangunan “Rumah Besar” Wakil Rakyat
Provinsi Jambi. Walakin, berjalannya waktu, bagian dari upaya meningkatkan
kualitas peran kelembagaan DPRD Provinsi Jambi sebagai lembaga perwakilan
rayat, maka selain peningkatan SDM pada Setwan DPRD Provinsi Jambi, juga telah
dilakukan perbaikan sekaligus perluasan gedung dengan tetap mengacu pada regulasi
keuangan daerah sekaligus bertujuan menopang tugas maupun wewenang anggota DPRD
Provinsi Jambi sebagai penyelenggara pemerintah daerah.
Senin, 9 September 2024 telah berlangsung pelantikan sebanyak 55 anggota DPRD Provinsi Jambi hasil pemilihan legislatif Februari lalu. Semoga dengan dukungan fasilitas gedung yang memadai, yang sudah barang tentu itu menelan biaya tidak sedikit dari APBD Provinsi Jambi, Bapak/Ibu Anggota DPRD Provinsi Jambi benar-benar menjalankan sumpah sekaligus janjinya dengan penuh tanggung jawab serta menempatkan kepentingan publik di atas kepentingan pribadi maupun kelompok. Selamat berjuang Bapak/Ibu Wakil Rakyat Provinsi Jambi.
*Kota Jambi, 10 September 2024.
0 Komentar